C.F. Strong mengemukakan tiga ciri negara kesatuan. Menurut C.F Strong, Negara Kesatuan ialah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian besar kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi) tetapi tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.
Dengan demikian, yang menjadi hakikat negara kesatuan ialah bahwa kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan perkataan lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, oleh karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain selain dari badan legislatif pusat.
C.F. Strong mengemukakan tiga ciri negara kesatuan, yang seharusnya juga tergambar di negara kesatuan yang desentralistis, sebagai berikut ini:
Hanya 1 Lembaga Legislatif Pembentuk Undang-undang
Adanya supremasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Pusat Dalam negara kesatuan hanya ada satu lembaga legislatif atau pembentuk undang-undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Pusat.
Dewan ini mempunyai supremasi dalam menjalankan fungsi perundang-undangan (regelgeving), sehingga produk yang dibuatnya merupakan produksi hukum yang berderajat lebih tinggi dibanding dengan produk hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah.
Lembaga legislatif (DPR/DPRD) dalam suatu negara hukum yang demokratis terinspirasi dari ajaran teori trias politika yang dikembangkan oleh Montesquieu yang di dalamya membagi kekuasaan negara menjadi tiga macam, yakni Kekuasaan Legislatif, Kekuassaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif.
Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat
Ciri ini menegaskan bahwa dalam negara kesatuan tidak ada lembaga lain yang memegang kedaulatan selain dewan perwakilan rakyat yang berkedudukan di pusat. Dengan demikian daerah hanya menjalankan kewenangan yang diberikan oleh pusat
Kekuasaan tertinggi ada di Pemerintah Pusat
Dalam negara kesatuan yang didesentralisasikan, meskipun kekuasaan pemerintah dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah namun keputusan terakhir tetap berada di pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat.
Pemerintah daerah dibentuk hanya untuk memudahkan dan mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintah yang ada di daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.
Berdasarkan dari pendapat CF. Strong diatas, kedudukan DPRD dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berdiri sendiri menjadi lembaga legislatif layaknya badan legislatif pusat.
Dalam hal ini, menempatkan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah atau sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah merupakan konsekuensi dari bentuk Negara Kesatuan sebagaimana yang dikemukakan oleh CF. Strong.
Dengan kata lain, otonomi daerah Bertolak dari pendapat CF. Strong tersebut, kedudukan DPRD dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berdiri sendiri menjadi lembaga legislatif layaknya badan legislatif pusat.
BACA JUGA: Dampak Positif Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan dalam Berbangsa dan Bernegara
Dalam hal ini, menempatkan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah atau sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah merupakan konsekuensi dari bentuk Negara Kesatuan sebagaimana yang dikemukakan oleh CF. Strong.
Dengan kata lain Otonomi daerah yang bergulir hanya menyerahkan kewenangan eksekutif (pemerintah pusat) ke pemerintah daerah tidak termasuk kewenangan legislatifnya.
Dalam kaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa Anggota DPR mempunyai hak:
- mengajukan rancangan undang-undang;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif
Dengan demikian, negara kesatuan dan negara federasi memiliki perbedaan yang fundamental, negara kesatuan bersusun tunggal dan urusan-urusan negara dalam negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan serta pemegang tertinggi dinegara adalah pemerintah pusat, sedangkan negara federasi bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara yang semula telah berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, mempunyai undang-undang dasar sendiri serta pemerintahan sendiri.
Negara serikat pemerintah negara bagian bukanlah bawahan dan tidak bertanggungjawab kepada pemerintah federal.
C.F.Strong berpendapat bahwa sifat utama atau dasar negara federal adalah adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan unit-unit federasi. Pembagian kekuasaan dalam negara federal (the federal authority) dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung dimana diletakkan sisa atau residu atau kekuasaan simpanan (reserve of powers).
Baca artikel Edukasi terbaru lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.
Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.