9 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Serukan Reformasi Sistem Jaminan Sosial yang Inklusif

Sembilan konfederasi serikat pekerja utama bersatu dalam komitmen bersama untuk menuntut reformasi inklusif terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia. Foto: Dok. ILO
Sembilan konfederasi serikat pekerja utama bersatu dalam komitmen bersama untuk menuntut reformasi inklusif terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia. Foto: Dok. ILO

Jakarta, pelita.co.idSembilan konfederasi serikat pekerja utama, dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), mendeklarasikan komitmen bersama untuk mereformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Deklarasi yang disampaikan di Jakarta pada 26 Februari ini menandai pertama kalinya konfederasi-konfederasi besar ini bersatu dalam menuntut perlindungan yang universal dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja.

Komitmen tersebut ditandatangani oleh pimpinan: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-ATUC (KSPSI-ATUC); KSPSI-Rekonsiliasi; KSPSI-Pembaruan; Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI); Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI); Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI); Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN); Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN); dan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Bacaan Lainnya
Sembilan konfederasi serikat pekerja utama bersatu dalam komitmen bersama untuk menuntut reformasi inklusif terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia. Foto: Dok. ILO
Sembilan konfederasi serikat pekerja utama bersatu dalam komitmen bersama untuk menuntut reformasi inklusif terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia. Foto: Dok. ILO

Para pimpinan serikat pekerja menekankan bahwa jutaan pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal, pekerja migran dan sektor rentan, masih belum memperoleh perlindungan yang memadai. Cakupan kepesertaan masih sangat rendah: hanya 31 persen pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif, sementara pekerja bukan penerima upah hanya 6,8 persen—jauh di bawah standar minimum ILO sebesar 50 persen.

Komitmen bersama tersebut memuat tujuh tuntutan utama:

  1. Cakupan universal bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja sektor maritim, migran, pekerja perawatan dan pekerja platform digital.
  2. Reformasi sistem pensiun, dengan memperkenalkan pensiun dasar wajib bagi seluruh warga negara serta penguatan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
  3. Perluasan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar mencakup pekerja kontrak dan kasus pengunduran diri tidak sukarela, dengan pendanaan yang lebih kuat serta peningkatan layanan pelatihan dan konseling karier.
  4. Perlindungan baru untuk cuti melahirkan, cuti sakit dan perawatan jangka panjang yang diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang SJSN.
  5. Langkah legislasi dengan mendorong revisi Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
  6. Ratifikasi Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
  7. Dukungan berkelanjutan dari ILO untuk mendorong revisi legislasi, pengajuan ke Prolegnas, ratifikasi Konvensi No. 102 serta reformasi untuk menerapkan konvensi yang telah diratifikasi.

BACA JUGA: Resmikan Sustainable Development Goals Corner di Museum Bahari, Rano Karno: Arah Pembangunan Jakarta Berpihak pada Prinsip Keberlanjutan dan Keadilan

Sembilan konfederasi serikat pekerja utama bersatu dalam komitmen bersama untuk menuntut reformasi inklusif terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia. Foto: Dok. ILO
Sembilan konfederasi serikat pekerja utama bersatu dalam komitmen bersama untuk menuntut reformasi inklusif terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia. Foto: Dok. ILO

Nunung Nuryartono, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, menyambut baik inisiatif yang diambil oleh konfederasi serikat pekerja untuk secara bersama-sama merumuskan komitmen berbasis bukti yang bertujuan memperkuat kebijakan jaminan sosial.

“Komitmen ini menjadi momentum penting untuk memperluas cakupan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor ekonomi informal dan kelompok rentan lainnya. Mulai tahun 2030, Pemerintah Indonesia akan mulai mengimplementasikan jaminan pensiun bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti pekerja platform dan pekerja transportasi,” ujarnya.

Mewakili konfederasi serikat pekerja, Elly R. Silaban, Presiden KSBSI, menegaskan bahwa komitmen ini merupakan aspirasi dari konfederasi serikat pekerja. “Melalui diskusi dan konsultasi yang kami lakukan dengan dukungan ILO telah dicapai kesepakatan ini, khususnya memastikan perluasan kepesertaan bagi seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah,” ujarnya.

“Komitmen ini menjadi rekomendasi dan rerefensi yang akan disampaikan kepada pemerintah, DPR dan pemangku kepentingan lainnya untuk perumusan kebijakan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.” kata Elly R. Silaba.

Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, menyambut baik inisiatif tersebut dengan menyatakan, “Komitmen bersama dari konfederasi serikat pekerja utama di Indonesia ini merupakan langkah bersejarah menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.”

“Melalui program perlindungan sosialnya, ILO siap untuk terus mendukung Indonesia dalam memperluas cakupan, meningkatkan kepatuhan dan memperkuat keselarasan dengan standar ketenagakerjaan internasional, sehingga tidak ada pekerja yang tertinggal,” lanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *