Bali, pelita.co.id – Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga menyoroti penggunaan data desil dalam penentuan sasaran bantuan pemerintah, khususnya program bantuan pendidikan. Menurutnya, karakteristik bantuan pendidikan perlu menjadi pertimbangan agar penetapan penerima dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Hal tersebut disampaikan Sabam saat Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik ke Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (17/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi X membahas implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mekanisme pemutakhiran data, serta pemanfaatan data desil bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, dan perwakilan Majelis Desa Adat Klungkung.
Sabam mengatakan, masih terdapat pertanyaan di masyarakat mengenai keterkaitan perubahan desil dengan akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah, termasuk bantuan pendidikan bagi peserta didik dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Persoalan ini menjadi perbincangan karena ada masyarakat yang merasa dengan adanya desil mereka tidak mendapatkan kesempatan menerima bantuan, termasuk bantuan pendidikan untuk anak SD, SMP, SMA/SMK, maupun KIP Kuliah,” ujar Sabam.
Menurutnya, bantuan pendidikan memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda dengan program bantuan sosial lainnya. Karena itu, perlu dikaji kembali apakah seluruh jenis bantuan dapat menggunakan pendekatan desil yang sama dalam menentukan sasaran penerima.
“Yang perlu menjadi masukan bagi kami adalah apakah bantuan pendidikan untuk SD, SMP, SMA maupun perguruan tinggi harus disamakan dengan bantuan sosial lain seperti PKH, bantuan kesehatan, maupun bantuan sosial lainnya,” tutur anggota Fraksi Demokrat tersebut.
Sabam menilai, mekanisme penetapan penerima bantuan pendidikan perlu mempertimbangkan kebutuhan peserta didik secara lebih komprehensif. Hal tersebut penting agar kondisi sosial ekonomi keluarga tetap dapat menjadi bagian dari pertimbangan tanpa mengabaikan karakteristik dan kebutuhan di sektor pendidikan.
Di sisi lain, Sabam menilai pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan data desil juga perlu diperkuat. Menurutnya, BPS bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan data sehingga perubahan status desil tidak semestinya dipahami sebagai keputusan yang dibuat oleh BPS secara tunggal.
“Semua persoalan ini dijuruskan kepada BPS, bahwa mereka tidak mendapatkan bantuan karena dianggap dilakukan oleh BPS. Padahal setelah ditelusuri, BPS juga menyampaikan bahwa mereka hanya sebagian dari tim yang mengikuti data desil,” jelas Legislator daerah pemilihan Sumatera Utara II tersebut.
Karena itu, Sabam berharap pembahasan revisi Undang-Undang tentang Statistik dapat memperkuat tata kelola data nasional sekaligus memperjelas peran dan koordinasi masing-masing instansi yang terlibat dalam pengelolaan data.
Menurutnya, penguatan sistem tersebut diperlukan agar data yang dihasilkan semakin akurat dan dapat menjadi dasar kebijakan pemerintah sesuai kebutuhan masing-masing sektor, termasuk dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
Dengan tata kelola data yang lebih jelas dan terintegrasi, Sabam berharap pemanfaatan data untuk program pendidikan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran serta mampu menjangkau peserta didik yang membutuhkan dukungan sesuai ketentuan program.





