Ferdiansyah: Pelibatan Publik dan Pengawasan Bersama Kunci Cegah Kecurangan Tes Kemampuan Akademik

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah saat diwawancarai Parlementaria di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Runi/sai
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah saat diwawancarai Parlementaria di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Runi/sai

Jakarta, pelita.co.id — Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan, sosialisasi secara masif, serta pengawasan bersama untuk mencegah kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ketiga aspek tersebut dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas pelaksanaan asesmen pendidikan tersebut.

Hal itu disampaikan Ferdiansyah menanggapi temuan dugaan pelanggaran TKA di 308 satuan pendidikan yang tersebar di 33 provinsi. Menurutnya, pelaksanaan TKA dari tahun ke tahun memang menunjukkan kemajuan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Namun, temuan tersebut tetap harus menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Bacaan Lainnya

“Untuk Tes Kemampuan Akademik atau yang biasa disebut TKA, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya, menurut kami dari tahun ke tahun mengalami kemajuan. Hanya saja, kalau ditanya apakah masih terindikasi terjadi kecurangan, tentu di sini harus ada introspeksi kita sendiri, termasuk dari Kemendikdasmen untuk lebih melibatkan para pemangku kepentingan,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (5/11/2026).

Ia menilai, keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat di daerah, masih perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap pelaksanaan TKA dapat berjalan lebih optimal. Kemendikdasmen, menurutnya, perlu membuka ruang partisipasi bagi para pemangku kepentingan untuk turut memantau dan meninjau pelaksanaan asesmen tersebut.

“Seharusnya Kemendikdasmen melibatkan para pemangku kepentingan di seluruh daerah untuk bersama-sama melihat dan meninjau pelaksanaan TKA tersebut,” katanya.

Selain pelibatan publik, Ferdiansyah juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan penyampaian informasi secara luas kepada masyarakat. Minimnya informasi dinilai dapat mengurangi partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan TKA sekaligus memperbesar potensi terjadinya pelanggaran.

“Pelibatan masyarakat pada pelaksanaan TKA tahun ini kami anggap masih kurang, begitu juga informasi yang disampaikan. Karena itu, untuk mengurangi indikasi kecurangan di 308 satuan pendidikan jenjang SMA tersebut, kuncinya adalah pelibatan, sosialisasi, dan pengawasan bersama sejak awal hingga akhir pelaksanaan TKA,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Ferdiansyah mengingatkan bahwa TKA pada dasarnya bertujuan memetakan capaian proses pembelajaran peserta didik, bukan sekadar mengejar hasil atau nilai tinggi. Karena itu, praktik kecurangan justru berpotensi merugikan siswa dan sekolah dalam jangka panjang.

“Apabila terjadi kecurangan, yang dirugikan adalah siswa dan sekolah itu sendiri. Mungkin saat ini mereka merasa diuntungkan, tetapi saya yakin dua atau tiga tahun yang akan datang mereka akan merasa dirugikan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, hasil TKA menjadi salah satu dasar dalam memetakan mutu pendidikan. Apabila hasil asesmen tidak mencerminkan kemampuan peserta didik yang sebenarnya akibat kecurangan, pemerintah berpotensi keliru dalam mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.

Akibatnya, sekolah yang sebenarnya masih membutuhkan pembinaan justru dapat dinilai telah mencapai standar kemampuan yang baik sehingga tidak memperoleh pendampingan atau perhatian khusus yang semestinya diberikan.

“Dengan kecurangan tersebut, sekolah dan siswanya dianggap sudah mampu sehingga tidak mendapat pendampingan. Padahal, apabila dianggap masih kurang mampu, mereka bisa memperoleh pendampingan bahkan perhatian khusus. Konsekuensi kecurangan itulah yang pada akhirnya akan merugikan sekolah maupun peserta didik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *