Komisi IX DPR Soroti Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Kresno/Karisma
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Kresno/Karisma

Jakarta, pelita.co.idWakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara tanpa diskriminasi.

Nihayatul, yang akrab disapa Ninik, menyampaikan bahwa hingga kini masih ditemukan sejumlah persoalan dalam implementasi BPJS PBI. Permasalahan tersebut antara lain ketidaktepatan sasaran penerima, data ganda, hingga masih adanya masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta.

Bacaan Lainnya

“Program BPJS PBI adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, validitas data dan ketepatan sasaran harus menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menilai persoalan data berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Oleh sebab itu, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinkronisasi data kependudukan serta memperbaiki sistem verifikasi dan validasi penerima bantuan.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi lagi kasus warga miskin yang terhapus dari kepesertaan atau mengalami kendala saat mengakses fasilitas kesehatan akibat persoalan administratif.

Selain aspek kepesertaan, Ninik juga menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan. Ia menegaskan bahwa jaminan kesehatan tidak hanya sebatas pada pembiayaan iuran oleh negara, tetapi juga harus diiringi pelayanan yang cepat, manusiawi, dan berkualitas.

“Jangan sampai masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta PBI, tetapi masih mengalami penolakan layanan atau prosedur yang berbelit. Negara wajib memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil dan bermartabat,” tegas Politisi Fraksi PKB ini

Komisi IX DPR RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan, khususnya skema PBI, agar anggaran yang dialokasikan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026), DPR RI memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, menyusul berbagai keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan.

Dalam rapat dengan tensi yang sempat panas itutersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, merespons keras anggota DPR yang menilai BPJS Kesehatan tidak proaktif mengantisipasi terjadinya masalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif yang tidak bisa berobat pada awal Februari lalu.

“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ujar Ali Ghufron kepada Anggota DPR Zainul Munasichin.

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *