Presiden dan DPR Minta Penundaan, Sidang Pengujian UU Guru dan Dosen Dilanjutkan 26 Februari 2026

Pengurus dan anggota Serikat Pekerja Kampus usai mengikuti Sidang Pleno Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (18/2/2026). Foto: istimewa
Pengurus dan anggota Serikat Pekerja Kampus usai mengikuti Sidang Pleno Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (18/2/2026). Foto: istimewa

Jakarta, pelita.co.idMahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (18/2/2026). Namun, kedua pihak memohon penundaan karena belum siap menyampaikan keterangan.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Asrul Sani, M. Guntur Hamzah, dan Adies Kadir.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Ketua MK menyampaikan secara terbuka alasan penundaan tersebut.

“Seharusnya agenda pada siang ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Namun, keduanya memohon penundaan karena belum siap dengan keterangannya,” ujar Suhartoyo di hadapan para pihak.

Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal lanjutan sidang.

“Kami Majelis Hakim bersepakat memberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,” lanjutnya.

Pemohon Menyayangkan Sikap Pemerintah dan DPR

Pemohon perkara dari Serikat Pekerja Kampus menyampaikan kekecewaan atas sikap Presiden dan DPR yang hadir namun belum menyampaikan substansi keterangan.

Rizma Afian Azhiim selaku pemohon menyatakan, “Kami menyayangkan kuasa Presiden dan DPR hadir di persidangan, tetapi hanya menyerahkan surat permohonan penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Padahal persoalan kesejahteraan dosen ini sudah lama dan berdampak luas.”

Ia menegaskan bahwa pengujian materiil ini menyangkut hak konstitusional pendidik.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen gagal menjamin penghasilan yang layak bagi pendidik. Ini bukan semata isu administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional atas penghidupan yang layak,” ujarnya.

Ajakan Partisipasi Publik dan Amicus Curiae

Kuasa hukum para pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, memandang penundaan ini sebagai ruang konsolidasi publik.

“Di sisi lain, ini memberikan kami ruang yang luas untuk meminta dukungan kepada bapak ibu masyarakat Indonesia sekalian. Apabila publik merasa terdampak secara langsung maupun tidak langsung, dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini,” tambahnya.

Ia juga mendorong partisipasi akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil melalui mekanisme sahabat pengadilan.

“Rekan-rekan juga dapat mendukung dengan mengirimkan amicus curiae sebagai sahabat pengadilan untuk memperkuat upaya judicial review yang diajukan Serikat Pekerja Kampus. Mari kita perjuangkan kesejahteraan dosen bersama-sama,” kata Raden Violla.

Pokok Permohonan: Standar Penghasilan Layak dan Kepastian Hukum

Perkara ini teregister dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 Januari 2026, para pemohon menyampaikan bahwa Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) UU Guru dan Dosen tidak memberikan standar eksplisit mengenai penghasilan minimum yang layak bagi dosen.

Para pemohon berpandangan bahwa norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan: “Keberadaan pasal a quo tidak memberikan parameter yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan jaminan sosial yang memadai. Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada kesejahteraan dosen.”

Mereka juga menyoroti persoalan “kebutuhan hidup minimum” yang tidak didefinisikan secara operasional: “Upah atau gaji bagi pendidik bukan sekadar angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya.”

Dalam argumentasi hukum, para pemohon merujuk pada preseden konstitusional, termasuk Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 dan Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan yang tidak semata tunduk pada mekanisme kontraktual.

Ketimpangan Relasi dan Kritik atas Kebebasan Berkontrak

Pemohon juga menyoroti ketimpangan relasi antara dosen dan penyelenggara pendidikan, terutama di lingkungan perguruan tinggi swasta.

Rizma Afian Azhiim selaku pemohon dari Serikat Pekerja Kampus menyampaikan, “Dalam relasi antara yayasan atau penyelenggara pendidikan dengan dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara. Prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat digunakan untuk melegitimasi praktik upah murah.”

Menurut para pemohon, tanpa tafsir konstitusional dari MK, dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta akan terus berada dalam ketidakpastian hukum terkait standar pengupahan.

“Tanpa penafsiran Mahkamah, dosen berisiko terus memperoleh perlakuan yang tidak adil dalam pengupahan dan tidak mendapatkan jaminan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi,” ujarnya.

Sidang lanjutan pada 26 Februari 2026 diharapkan menjadi forum substantif bagi Presiden dan DPR untuk menyampaikan keterangan resmi atas dalil-dalil konstitusional yang diajukan para pemohon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *