RUU Sisdiknas Tegaskan Guru Jadi Profesi Khusus Bukan Lagi di Bawah Rezim ASN

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

Jakarta Selatan, pelita.co.idKabar baik bagi para guru di Indonesia. Komisi X DPR RI telah mengusulkan agar guru ditetapkan sebagai profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas, setara dengan profesi dokter, akuntan, atau insinyur.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan hal ini dalam dialog dengan wartawan media nasional di sela-sela agenda reses di Jakarta Selatan, Jakarta pada Jumat, (1/5/2026).

Bacaan Lainnya

“Komisi X DPR RI sudah mengusulkan bahwa guru itu harus menjadi profesi. Jadi sama dengan profesi yang lain. Dimuliakan. Karena lahirnya profesi dokter, lahirnya profesi akuntan, lahirnya profesi insinyur, itu dari guru,” katanya.

Kurniasih melanjutkan, jika guru sudah dikategorikan sebagai profesi, maka konsekuensinya kesejahteraan mereka harus ditingkatkan secara signifikan. Kurniasih juga menegaskan bahwa ini adalah bentuk penghargaan terhadap profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya profesi-profesi lainnya.

“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Diketahui, selama ini terjadi timpang tindih aturan, di mana guru masih dianggap bagian dari “rezim ASN” sebagai pegawai negeri yang fokus pada administratif, daripada diakui penuh sebagai tenaga profesional mandiri.

Untuk diakui sebagai guru, konsekuensinya, membutuhkan pengakuan profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Padahal, masih banyak guru yang dalam proses atau belum memperoleh sertifikasi. Dampaknya, terjadi perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan

Kurniasih juga mengharapkan bahwa ke depan tidak akan ada lagi kategori PPPK paruh waktu atau PPPK honorer yang selama ini membingungkan dan merugikan para guru.

“Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta II ini.

Menurutnya, kategori guru yang terlalu banyak dan rumit perlu dirapikan agar lebih jelas dan tidak merugikan tenaga pendidik.

Lebih lanjut, Kurniasih pun berharap pasal tentang guru sebagai profesi ini tidak dihapus dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.

“InsyaAllah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan, dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi kita sudah akomodir itu InsyaAllah,” tegasnya.

Inovasi lain dalam RUU Sisdiknas adalah akan adanya Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Ini dimaksudkan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.

“Ada yang sangat baru di sini (RUU Sisdiknas) itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan untuk pembangunan pendidikan. Supaya siapapun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelas Kurniasih.

Dengan adanya rencana induk tersebut maka pendidikan arah yang jelas dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan personal menteri yang menjabat. Kebijakan menteri bisa disesuaikan, tetapi tetap harus mengacu pada rancangan induk yang telah disusun.

“Jadi pendidikan, untuk menyelesaikan persoalan yang sekarang, ada rujukannya, nanti diturunkan teknisnya ke peraturan pemerintah,” pungkasnya.

RIP Pendidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian arah pembangunan pendidikan nasional yang lebih stabil dan terukur dalam jangka panjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *