Jakarta, pelita.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penyelesaian masalah status tanah desa yang berada dalam kawasan hutan. Menurutnya saat ini terdapat puluhan ribu desa yang sebagian/seluruh wilayahnya berada di kawasan hutan.
“Soal desa-desa ini yang masuk kawasan hutan sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat dan pemerintah, sehingga dibutuhkan kajian yang mendalam dari Kemenhut agar mengajak pemerintah daerah sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik”, ungkapnya dalam RDP dengan Kementerian Perhutanan, di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menyampaikan saat ini, dari total luas kawasan hutan nasional di daratan dan perairan mencapai 124,9 juta hektare, sebanyak 112,8 juta hektare atau 90,24 persen telah ditetapkan secara definitif melalui proses penataan batas kawasan hutan di lapangan. Sedangkan 9,76 persen sisanya masih berada dalam proses penetapan.
Sedangkan berdasarkan hasil pemetaan dan integrasi data, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang sebagian atau seluruh wilayahnya berada di kawasan hutan. Solusinya, pemerintah telah menetapkan status Areal Penggunaan Lain untuk 2.764 desa, sedangkan 2.614 desa tengah ditangani penyelesaiannya.
Politisi Fraksi PAN ini menekankan pentingnya penegasan batas kawasan hutan dengan areal penggunaan lain. Kejelasan batas wilayah akan memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta negara dalam menjalankan fungsi perlindungan kawasan hutan.
“Dari awal Komisi IV sudah berkomitmen meminta Kemenhut untuk jangan memperhatikan pengusaha saja, namun masyarakat yang tinggal di kawasan hutan juga harus diperhatikan. Saran saya masalah ini harus segera diselesaikan sesuai dengan arahan pak Presiden”, pungkasnya.





