Ade Fitrie Kirana Dukung Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Batang Jawa Tengah

Ade Fitrie Kirana. Foto: istimewa
Ade Fitrie Kirana. Foto: istimewa

Jakarta, pelita.co.id Masyarakat dikejutkan dengan terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Menurut keterangan Polres Batang, pengasuh ponpes di Batang, berinisial W, jumlah santriwati yang menjadi korban asusila pengasuh sekaligus pimpinan yayasan ponpes di Batang itu mencapai lebih dari 20 orang.

Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA), Ade Fitrie Kirana mengecam keras pelaku kejahatan seksual tersebut. Menurutnya, pelaku harus dihukum berat yang setimpal dengan perbuatannya. Artis yang juga pemerhati masalah sosial, khususnya pada anak dan perempuan ini menambahkan perlu juga dilakukan penanganan dan pendampingan psikilogis terhadap para korban.

Bacaan Lainnya

“Saya jelas mengecam keras tindakan tak bermoral ini. Apalagi, ada anak perempuan dibawah umur yang menjadi korban,” kata Ade Fitrie Kirana saat dihubungi pewarta, Sabtu (22/4/2023).

Menurutnya, perilaku pengasuh pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah itu sangat biadab serta tak beradab untuk seorang pendidik agama di pesantren.

“Sebagai perempuan dan Ketua YPPA, saya menuntut hukuman yang setimpal. Melihat dampak kejahatannya yang ditanggung korban selama seumur hidup, pelaku perlu dihukum berat, kebiri kalau perlu,” imbuhnya.

Bintang sinetron Raden Kian Santang dan Islam KTP itu mengatakan, anak-anak yang masih belia dan telah menjadi korban perilaku bejat guru ngaji tersebut pasti akan mengalami trauma berat. Selain itu, lanjutnya, menanggung beban psikologi untuk seumur hidupnya.

Melihat efek dan beratnya beban yang akan ditanggung para korban tersebut, negara diminta Ade Fitrie Kirana harus hadir. Ia juga meminta masyarakat pada umumnya juga memberikan perlindungan.

BACA JUGA: Tetapkan 17 Tersangka Peristiwa Bentrok di Morowali Utara, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Kepolisian Akan Menindak Tegas

Ade Fitrie Kirana menambahkan, hak-hak anak diakui secara internasional oleh berbagai negara. Pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak.

“Jelas disebutkan bahwa seluruh dunia melindungi hak anak, bahwa tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi,” ujarnya mengutip Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak.

Dalam kasus di pondok pesantren daerah Batang, Jawa Tengah ini, Ade Fitrie Kirana mendukung penuh serta mengapresiasi kerja polisi dan aparat penegak hukum.

Ia juga menyarankan pemerintah daerah setempat dan kepolisian membentuk satuan tugas khusus untuk memberi pendampingan psikologi kepada para korban. Menurutnya, dibutukan penanganan khusus dari ahli dan medis melihat banyaknya korban dan ada yang masih dibawah umur.

Agar kejadian yang sama tak terulang, Ade Fitrie Kirana menghimbau masyarakat lebih peduli dan terhadap lingkungan sekitarnya. “Jangan beri ruang bagi predator seksual. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual, menanggung beban fisik dan psikis seumur hidupnya,” ujarnya memungkasi.

Baca berita terkini lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.

Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.

TERPOPULER:

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan