Aliansi Jurnalis Independen Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada peringatan ulang tahun ke-30 di Gedung Usmar Ismail, Jakarta. Foto: Dok. AJI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada peringatan ulang tahun ke-30 di Gedung Usmar Ismail, Jakarta. Foto: Dok. AJI

Jakarta, pelita.co.id Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan pengakhiran hubungan kerja sepihak oleh manajemen terhadap wartawan CNN Indonesia usai melakukan deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Sabtu, (31/8/2024).

Dalam siaran pers, Ketua Umum AJI, Nany Afrida menyampaikan tindakan tersebut bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Bacaan Lainnya

Surat PHK dikirimkan ke alamat surel pendiri SPCI tak lama setelah deklarasi. Padahal deklarasi SPCI bertujuan membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis.

Tercatat manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.

BACA JUGA: Koalisi Lintas Organisasi Pers Serukan Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

Pembacaan deklarasi Serikat Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) oleh seorang anggota SPCI, Yulia Adiningsih. Foto: pelita.co.id/Mulyono Sri Hutomo
Pembacaan deklarasi Serikat Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) oleh seorang anggota SPCI, Yulia Adiningsih. Foto: pelita.co.id/Mulyono Sri Hutomo

AJI menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yg dijamin konstitusi.

Apalagi, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh UUD 1945, UU HAM serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), di mana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.

Kemudian juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,” bunyi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; “Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.”

Merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, maka:

  1. AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI
  2. AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia
  3. AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI)
  4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003.
PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan