Denpasar, pelita.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Keuangan dalam menindak tegas peredaran pakaian impor bekas di Indonesia. Menurutnya, langkah Menteri Keuangan Purbaya merupakan upaya penting untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri yang kini semakin tergerus oleh banjirnya produk bekas dari luar negeri.
Rachmat menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor telah memberikan dampak besar terhadap pelaku usaha kecil, khususnya konveksi rumahan yang banyak tersebar di berbagai desa. “Industri kecil yang menjadi penopang ekonomi masyarakat lokal tersebut dinilai sangat terancam apabila tidak ada tindakan konkret dari pemerintah,” ungkapnya usai mengikuti pertemuan dengan Kemendag, Bulog, ID FOOD, BP BUMN dan Danantara di Denpasar, Jumat (5/12/2025).
Lebih jauh, ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, industri kerajinan tradisional seperti batik, tenun ikat, hingga sulam soket bisa menghadapi kematian perlahan. Padahal, sektor kerajinan ini merupakan wujud budaya, identitas, dan intelektualitas bangsa yang selama ini menjadi kekuatan utama Indonesia di mata dunia.
“Ini bukan sekadar industri kecil yang hanya menghasilkan batik atau tenun, Ini adalah wajah bangsa, bagian dari harga diri dan kemandirian kita,” tegasnya. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga martabat bangsa, sambil mengingatkan bahwa konsumsi pakaian bekas impor tidak sejalan dengan upaya membangun bangsa yang berdaya saing.
BACA JUGA: Ade Fitrie Kirana Dukung Pemerintah Batasi Impor Pakaian Bekas
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor pakaian bekas ke Indonesia, karena bersifat ilegal. Pelarangan pakaian bekas impor sejatinya telah dilakukan sejak 2015.
Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang secara tegas melarang pemasukan pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar akibat barang impor ilegal.
Tak Ingin Jadi ‘Bangsa Bekas’
Rachmat Gobel mempertanyakan apakah Indonesia ingin menjadi “bangsa bekas” jika terus membiarkan barang-barang sisa konsumsi luar negeri membanjiri pasar nasional. Ia menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan rakyat memang penting, namun negara tidak seharusnya memberikan pilihan yang justru menurunkan derajat dan kualitas konsumsi masyarakat.
Ia pun mendorong pemerintah untuk kembali memperkuat industri kecil sebagai solusi utama, bukan mengizinkan impor pakaian bekas yang sudah jelas merugikan produsen lokal. Menurutnya, rakyat tetap harus mendapatkan barang berkualitas, dan itu hanya bisa diwujudkan jika pelaku industri kecil diberikan ruang dan dukungan.
Untuk itu, ia menilai bahwa sinergi lintas kementerian menjadi langkah mutlak yang harus segera dilakukan. Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta berbagai lembaga terkait lainnya diharapkan dapat bersatu dalam menata ulang strategi penguatan industri tekstil nasional.
Mengakhiri pernyataannya, Rachmat mendorong pemerintah agar tidak hanya menghentikan impor pakaian bekas, tetapi juga memastikan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil berjalan optimal. Ia mengusulkan agar asosiasi pengrajin dan konveksi kecil dikumpulkan dan dilibatkan dalam perumusan kebijakan, sehingga pertumbuhan industri di desa-desa dapat kembali bergairah dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Modus Penyelundupan Pakaian Bekas
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pemasukan 79 koli pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri melalui modus penitipan bagasi penumpang kepada porter maupun upaya lainnya untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Termasuk penindakan terbaru terhadap 39 koli pakaian bekas pada tanggal 27 sampai 30 November 2025 milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas upaya pemasukan pakaian bekas ilegal ini.
Saat melakukan peengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang internasional, petugas Bea Cukai melakukan analisis profiling penumpang dan citra mesin x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.
Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi.






