Jakarta, pelita.co.id – Kepala Direktorat Pengawasan Bank Syariah 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Esti Sasanti P. memaparkan materi “Arah Industri Syariah 2026” di media workshop 2025 bertema ‘Wujudkan Keberlanjutan Penuh Berkah’ di Bogor, Jawa Barat pada Jumat, (31/10/2025).
“Dalam penguatan karakteristik perbankan syariah, ada pengembangan keunikan produk syariah dan penguatan peran perbankan syariah dalam keuangan berkelanjutan,” kata Esti Sasanti P.
Ia menambahkan, peningkatan literasi keuangan syariah menjadi penting bagi pelaku usaha yang dibarengi pelibatan aktif pelaku usaha dalam pengembangan produk perbankan syariah.
“Serta peningkatan kualitas Sumber Daya Insani atau SDI yang mencerminkan nilai-nilai syariah,” lanjutnya.
Lima pilar Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 yang disampaikan sebagai berikut Kepala Direktorat Pengawasan Bank Syariah 1 OJK, Esti Sasanti P:
- Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah
Dilakukan melalui langkah-langkah seperti konsolidasi Bank Syariah, d.h.i. Bank Umum Syariah (BUS) dan BPRS, serta penguatan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui kebijakan spin-off, dan peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk.
- Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah
Dengan fokus pada penyelenggaraan dan ketahanan Teknologi Informasi (TI) perbankan syariah, Pengembangan modul TI sesuai karakteristik produk perbankan syariah, serta akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah
- Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah
Dilakukan melalui penguatan tata kelola syariah (Shari’ah Governance Framework), pengembangan keunikan produk syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam keuangan berkelanjutan (sustainable finance), rebranding Perbankan Syariah, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Insani (SDI) yang mencerminkan nilai-nilai syariah.
- Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional
Melalui upaya meningkatkan literasi dan inklusi perbankan syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, peningkatan peran Perbankan Syariah di sektor UMKM melalui optimalisasi dana sosial dan KUR, serta penguatan implementasi pelindungan konsumen dan masyarakat di industri Perbankan Syariah.
- Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah
Mencakup akselerasi proses perizinan dan penguatan perizinan yang terintegrasi, pengaturan yang berorientasi pada ketahanan, daya saing dan dampak sosial-ekonomi, dengan memperhatikan best practice dan/atau standar internasional, pengawasan berbasis teknologi untuk deteksi dini dan menjaga integritas sistem perbankan, dan pengembangan industri melalui kerja sama dengan lembaga internasional untuk mengembangkan industri secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen mengembankan perbbankan syariah yang kontributif bagi perkembangan ekonomi nasional,” ujarnya memungkasi.






