Asuransi mobil adalah polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan yakni pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri dan atau pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.
Lalu apa yang didapatkan memiliki polis asuransi mobil? Asuransi yang memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan, antara lain:
- Tabrakan
- Terperosok
- Perbuatan jahat
- Pencurian
- Kebakaran
Tersedia dua pilihan untuk produk asuransi ini yakni asuransi mobil konvensional dan syariah.
Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor
Terdapat dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yaitu Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO). Comprehensive (All Risk), menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan.
Sedangkan TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.
Dengan memiliki asuransi kendaraan bermotor, Anda dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
- Rasa tenang karena kendaraan bermotor Anda terlindungi
- Memiliki dana untuk melakukan perbaikan/penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.
Lalu kapan saat memiliki asuransi mobil? Asuransi kendaraan bermotor penting dimiliki oleh Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan oleh bank/ perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi, saat yang tepat untuk memiliki asuransi ini adalah begitu memiliki kendaraan bermotor.
Ikuti berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.
Kamus Singkat Istilah Asuransi
Aktuaris
Seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. Dalam asuransi, aktuaris berperan dalam menghitung besaran suku premi.
Catastrophe Excess of Loss
Reasuransi yang menjamin kerugian yang bersifat katastropik seperti gempa bumi, yang dapat melibatkan lebih dari satu risiko yang timbul dari kejadian yang sama atau each and every loss, or series of loss arising out one vent or occurrence.
Co-Insurance
Mekanisme untuk meningkatkan kapasitas market untuk meng-underwrite suatu risiko, di mana partisipasi masing-masing perusahaan dibatasi dalam original policy. Tertanggung mengasuransikan dengan lebih dari satu perusahaan asuransi lainnya. Share dari masing-masing perusahaan asuransi dicantumkan dalam original policy. Administrasi serta penerbitan polis biasanya dilakukan oleh lead insurer.
Excess of Loss
Reasuransi di mana perusahaan reasuransi hanya akan terlibat dalam suatu kerugian jika jumlah kerugian melebihi jumlah yang ditahan (net retention) oleh perusahaan asuransi.
Facultative
Suatu perjanjian reasuransi di mana perusahaan asuransi bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan perusahaan reasuransi juga bebas menentukan apakah akan menerima atau menolak risiko yang direasuransikan oleh perusahaan asuransi tersebut.
Facultative Obligatory
Perjanjian reasuransi di mana perusahaan asuransi bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan jika direasuransikan maka perusahaan reasuransi wajib menerima bagian risiko yang direasuransikan kepadanya selama hal tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
Hukum Bilangan Biner
Kecenderungan variabel untuk mendekati nilai yang diantisipasi dengan semakin besarnya kasus yang diperhitungkan. Hukum bilangan besar sangat penting dalam memprediksi risiko pertanggungan asuransi.
Kerugian Finansial
Hilang atau berkurangnya suatu nilai yang dapat dinilai dengan uang.
Klaim
Permintaan ganti rugi (asas ganti rugi) dari Tertanggung, kepada Penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polis asuransi tersebut.
Loss Record
Catatan yang merekap kejadian kerugian atau klaim yang dialami oleh satu polis.
Material Facts
Suatu fakta yang dianggap penting serta wajib untuk disampaikan. Fakta tersebut dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang Penanggung dalam memutuskan apakah ia bersedia menerima atau menolak pertanggungan yang diminta oleh Tertanggung, serta dalam hal menetapkan besarnya suku premi atas risiko tersebut.
MMBR
Modal Minimum Berbasis Risiko
PAYDDI
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi
Penanggung
Pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; atas pertanggungan ini, Penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku Tertanggung; lazimnya, Penanggung adalah perusahaan asuransi.
Pihak Ketiga
Pihak lain di luar dari pihak Penanggung (asuransi) dan pihak Tertanggung (pengguna asuransi).
Polis
Tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis yang memuat hak dan kewajiban dan ketentuan lainnya.
Premi
Iuran yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh Tertanggung kepada Penanggung berdasarkan suatu polis asuransi.
Pool Konsursium
Perjanjian reasuransi di mana beberapa perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menjadi anggotanya, masing-masing memiliki saham atau share dengan jumlah persentase tertentu, baik terkait perhitungan premi yang akan diterima maupun klaim yang harus dibayarkan.
Properti
Harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan.
Quota Share
Suatu reasuransi di mana pembagian saham atau share risiko antar perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi terkait ditentukan dalam suatu presentase yang tetap.
Reasuradur
Sebuah perusahaan asuransi atau sebuah perusahaan reasuransi profesional yang menerima risiko dari perusahaan asuransi.
Surplus Treaty
Suatu reasuransi di mana perusahaan reasuransi akan menanggung kelebihan suatu risiko atas risiko sendiri atau own retension dari perusahaan asuransi terkait sesuatu dengan limit dalam kapasitas maksimum treaty yang telah disepakati.
SPPA
Surat Permohonan Penutupan Asuransi.
SPAJ
Surat Permohonan Asuransi Jiwa.
Tertanggung
Pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain berdasarkan suatu polis asuransi dengan membayar premi.
Treaty
Suatu perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi, di mana perusahaan asuransi secara otomatis akan mereasuransikan atau memberikan sesi kepada perusahaan reasuransi yang secara otomatis akan menerima sesi tersebut selama sesi tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian terkait.
Underwriter
Seseorang yang tugasnya melakukan seleksi risiko.