Berbalas Hak Jawab Tempo dengan Kementerian Pertanian di Pemberitaan Gabah Rusak

Jurnalis Tempo dan siniar Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran melayani wawancara usai aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (3/11/2025). Foto: pelita.co.id/Mulyono Sri Hutomo
Jurnalis Tempo dan siniar Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran melayani wawancara usai aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (3/11/2025). Foto: pelita.co.id/Mulyono Sri Hutomo

Jakarta, pelita.co.id Kementerian Pertanian memberikan hak jawab kepada banyak media yang memberitakan demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (3/11/2025). Dalam demonstrasi itu komunitas wartawan dari banyak media memprotes tindakan Amran Sulaiman menggugat Tempo senilai Rp 200 miliar.

Dalam hak jawab atas pemberitaan itu, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan dan Kepala Biro Komunikasi Arief Cahyono, menyatakan bahwa Tempo tak melaksanakan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pengaduan sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. “Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” kata Chandra pada 3 November 2025.

Bacaan Lainnya

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menilai pernyataan Chandra itu tidak berdasar dan menafsirkan sendiri secara sepihak atas pelaksanaan PPR Dewan Pers. Faktanya, tak ada pernyataan dari Dewan Pers apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi Dewan Pers.

Fakta lain, kata Setri, Tempo telah melaksanakan empat poin PPR sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, yakni mengubah judul poster di media sosial dan web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, dan melaporkannya ke Dewan Pers.

Pengadu poster tersebut adalah Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto. “Jadi, jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” kata Setri.

Jika pun Wahyu Indarto tak puas dengan pelaksanaan PPR itu, kata Setri, semestinya ia datang kembali ke Dewan Pers menyatakan keberatannya lalu Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR. “Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers,” kata Setri. “Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman,” ujarnya.

Dalam demonstrasi itu para wartawan menilai gugatan Menteri Amran sebagai cara baru membredel media massa karena tak sesuai dengan penyelesaian sengketa pers yang diatur UU Pers. Demonstrasi meluas ke daerah. Komunitas wartawan di beberapa kota menggelar unjuk rasa mengkritik cara Amran berhubungan dengan media massa.

Hak Jawab Kementerian Pertanian: Tempo Belum Jalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers

Kementerian Pertanian melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab atas berita terkait gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke Tempo.

Dalam hak jawab, Kementan menyatakan Tempo belum menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait polemik pemberitaan “Poles-poles Beras Busuk

Kuasa Hukum Kementerian Pertanian Chandra Muliawan mengatakan, klaim Tempo yang menyatakan telah melaksanakan rekomendasi PPR tidak sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.

“Tempo kemudian menyampaikan pernyataan publik bahwa mereka telah ‘melaksanakan PPR’. Faktanya tidak demikian. Apa yang dilakukan Tempo tidak sesuai dengan substansi dan kewajiban yang tercantum dalam PPR Dewan Pers,” kata Chandra dalam hak jawab mereka pada Selasa, (4/11/2025).

Berikut hak jawab Kementerian Pertanian secara utuh:

Sehubungan dengan pemberitaan pada media Saudara tentang gugatan perdata Menteri Pertanian kepada Tempo, perlu kami tegaskan bahwa gugatan Menteri Pertanian bukan pembredelan, namun ini upaya menguji kebenaran dan membela hasil kerja keras dan peluh keringat 160 juta petani Indonesia.

Kami selaku Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan klarifikasi atas pernyataan beberapa pihak dan pemberitaan sejumlah media yang menuding gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan mengaburkan realitas yang sebenarnya.

  1. Tempo Mengklaim Telah Melaksanakan PPR, Namun Faktanya Tidak Sesuai dengan Ketentuan PPR Dewan Pers

Perlu kami tegaskan bahwa gugatan ini diajukan setelah adanya PPR Dewan Pers, mekanisme etik resmi negara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. PPR itu memberikan rekomendasi yang oleh pihak Kementan dinilai menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberitaan Tempo. Namun Tempo kemudian menyampaikan pernyataan publik bahwa mereka telah “melaksanakan PPR”. Faktanya tidak demikian.

Apa yang dilakukan Tempo tidak sesuai dengan substansi dan kewajiban yang tercantum dalam PPR Dewan Pers. Tempo memilih menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat, padahal tindakan yang dilakukan tidak memenuhi standar yang diwajibkan oleh PPR tersebut.

Alih-alih melaksanakan PPR secara utuh dan benar, Tempo justru membuat versi PPR tandingan yang tidak punya dasar etik maupun legal, lalu menyampaikan narasi kepada publik bahwa mereka sudah patuh. Hal inilah yang membuat penyelesaian etik tidak tercapai, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir untuk memastikan kebenaran diuji secara objektif.

  1. Gugatan Ini Adalah Sikap Membela dan Keberpihakan Atas Ikhtiar 160 Juta Petani Indonesia Mendukung Kemandirian Pangan Nasional

Puncak kekecewaan publik datang ketika Tempo menerbitkan infografis “poles-poles beras busuk” dengan gambar karung berlubang dan terdapat gambar kecoak (binatang). Infografis ini mungkin dimaksudkan sebagai satir, tetapi bagi petani Indonesia, ini adalah penghinaan dan menyakitkan.

Beras bukan sekadar komoditas. Ia adalah hasil keringat, malam-malam panjang menjaga sawah, dan harapan keluarga desa. Menyebutnya “busuk” dengan ilustrasi (binatang) kecoak berarti merendahkan martabat 160 juta petani dan keluarganya. Ini mencederai moral penyuluh, operator alsintan, pegawai lapangan, dan seluruh pihak yang menjaga rantai pangan nasional. Karena itu, gugatan Mentan bukan hanya soal jurnalistik. Ini adalah sikap moral untuk membela harga diri para petani yang memberi makan bangsa ini.

  1. Kebebasan Pers Tidak Sama Dengan Kekebalan Hukum

Kementan menghormati kebebasan pers sepenuhnya. Namun kebebasan pers bukanlah kebebasan dari akuntabilitas. Gugatan ini bukan upaya membungkam Tempo. Tempo tetap bisa menulis, tetap bisa terbit, tetap bebas mengemukakan pendapat.

Yang diuji kini hanyalah satu: apakah pemberitaan Tempo akurat dan apakah pelaksanaan PPR dilakukan sesuai aturan? Jika Tempo benar, pengadilan akan membuktikannya. Jika tidak, publik berhak tahu.

  1. Pengadilan Adalah Forum Terbuka Menguji Kebenaran

Kementan menempuh langkah hukum karena ini adalah mekanisme paling fair dan transparan. Tidak ada sensor, tidak ada pembatasan publikasi, tidak ada pembungkaman. Semua pihak dapat berbicara, menghadirkan bukti, dan diproses dalam ruang sidang yang objektif. Menuduh proses hukum sebagai pembredelan hanyalah bagian dari framing defensif yang menyesatkan publik.

Kami menegaskan, gugatan Mentan adalah langkah konstitusional untuk mengembalikan integritas informasi, memastikan PPR Dewan Pers dihormati, dan membela martabat 160 juta petani Indonesia.

Kami mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif. Demokrasi tidak akan tumbuh jika media menolak diuji. Demokrasi hanya kuat ketika kebenaran ditempatkan di atas opini.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan