Jakarta, pelita.co.id – Berita PPKM terbaru Selasa, (20/7/2021) meliputi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Juga kabar dari anggota DPR RI yang meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam pemberlakuan PPM diseluruh Indonesia.
Berikut rangkuman berita PPKM terbaru yang dihimpun redaksi:
1. Presiden Joko Widodo: PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli, Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu. Menurut Presiden, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.
“Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, (20/7/2021).
Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.
“Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkapnya.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” imbuhnya.
Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Berita selengkapnya dapat diikuti di Presiden Joko Widodo: PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli, Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun
2. Ace Syadzily Minta Pemerintah Hati-hati Dalam Menetapkan Perpanjangan PPKM
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan sikap pemerintah yang berencana menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus berdasarkan atas kajian dan evaluasi mendalam. Tentu evaluasi dan kajian tersebut harus didasarkan atas evaluasi PPKM Darurat yang telah berjalan selama dua minggu ini.
“Jika penularan COVID-19 masih belum terkendali dengan baik, atau setidaknya berdasarkan laporan harian COVID-19, belum ada tanda-tanda mereda, saya kira pemerintah jangan bertaruh dengan kesehatan masyarakat,” pungkas Ace dalam keterangan pers rilis yang diterima awak media, Senin (19/7/2021).
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan dari evaluasi tersebut, dapat diketahui sudah sejauhmana tingkat positivity rate dari tingkatan penularan COVID-19 akibat dari kebijakan PPKM Darurat selama dua minggu ini. Apakah dengan kebijakan PPKM Darurat ini, ada tren pengendalian yang lebih baik
“Sejauhmana penanganan kesehatan masyarakat, adakah efektivitas pengetatan mobilitas masyarakat ini terhadap pengendalian penularan terutama penurunan angka keterisian fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan RS darurat yang telah dipersiapkan,” sebut Ace.
Selain itu, Ace mendorong agar program vaksinasi COVID-19 juga terus digenjot secara maksimal hingga kekebalan komunitas (herd immunity) bisa dikatakan terpenuhi. Pemerintah harus memastikan ketersediaan vaksin, dengan merk apapun asal memiliki tingkat efikasi yang tinggi, dan merata.
Berita selengkapnya dapat diikuti di Ace Syadzily Minta Pemerintah Hati-hati Dalam Menetapkan Perpanjangan PPKM
3. Cegah Bukti PCR dan Vaksinasi Palsu, Perjalanan Udara Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi

Pemerintah Indonesia mulai Senin,(19/7/2021) menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara. Penerapan ini sebelumnya telah melalui uji coba selama dua minggu.
Peraturan ini akan berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Informasi hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara juga akan secara otomatis tercantum di aplikasi Pedulilindungi sehingga akan membantu masyarakat untuk dapat melakukan check in secara online.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, drg. Oscar Primadi, MPH, menyatakan bahwa integrasi data ini ditujukan untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.
“Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama 2 minggu dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini, kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan,” ujar drg. Oscar.
Oscar Primadi menambahkan bahwa dengan mekanisme tersebut, maka bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
“Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi Pedulilindungi,” kata drg. Oscar.
Berita selengkapnya dapat diikuti di Cegah Bukti PCR dan Vaksinasi Palsu, Perjalanan Udara Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi
Itulah rangkuman berita PPKM terbaru.






