Jakarta, pelita.co.id – BI FAST Payment digadang menjadi sistem yang menunjang pembayaran ritel untuk melayanai transaksi keuangan di Indonesia. BI FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat.
“BI FAST merupakan inisiatif nasional untuk menciptakan infrastruktur sistem pembayaran yang lebih efisien guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi ekonomi dan keuangan secara cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangannya.

Sistem ini sudah diimplementasikan secara bertahap mulai Desember 2021 dengan prioritas awal untuk layanan transfer kredit individual. Selanjutnya mulai 2022 akan dilakukan pengembangan layanan BI-FAST untuk transaksi transfer debit, bulk credit, dan request for payment.
BI FAST Payment juga akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lainnya seperti transaksi berbasis instrumen, QR Code Indonesian Standard (QRIS), dan lintas negara. Sampai dengan akhir Januari 2022, jumlah peserta dicanangkan akan mencapai 43 peserta yang terdiri dari 42 bank dan 1 lembaga nonbank, dengan total peserta yang nantinya mencapai 43 peserta tersebut, telah mewakili 81 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel.
5 Keuntungan menggunakan BI-FAST
Real Time
Transaksi berlangsung 24 jam selama 7 hari dari sisi nasabah dan bank.
Praktis
Penggunaan nomor HP dan email sebagai alternatif nomor rekening. Fitur ini ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, mengingat nomor ponsel dan email lebih mudah diingat dibandingkan nomor rekening biasa.
Beragam Kanal Pebayaran
Sistem ini berjalan dalam berbagai macam platform seperti mobile banking, Internet banking, dan melalui konter atau teller.
Aman
Sistem ini dilengkapi dengan fitur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan pendanaan terorisme.
Notifikasi
Pemberitahuan transaksi kepada nasabah berjalan secara otomatis.
Perbedaan BI FAST, SKNBI dan BI-RTGS
Apa yang membedakan BI FAST Payment dengan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)? BI-FAST, SKNBI dan BI-RTGS memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari aspek batas nominal transaksi, waktu layanan, kanal pembayaran, jenis layanan dan biaya transaksi ke nasabah.
Adapun dibandingkan dengan transfer online yang sangat jamak digunakan masyarakat saat ini, meski sama-sama berlangsung seketika dan tanpa batas waktu, besaran nominal transfer online umumnya dibatasi maksimal Rp 25 juta per transaksi, lebih sedikit daripada menggunakan BI-FAST yang bisa mencapai Rp 250 juta per transaksi.
Selain itu, untuk transfer antarbank, biaya menggunakan BI-FAST lebih ekonomis, yaitu maksimal Rp 2.500 per transaksi dibandingkan transfer online yang mencapai Rp6.500 per transaksi.
Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lainnya. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, memenuhi persyaratan umum antara lain aspek kelembagaan, kinerja keuangan, dan kapabilitas sistem informasi. Kedua, memenuhi persyaratan khusus 3C untuk menjadi Peserta Langsung, yaitu contribution (kontribusi terhadap EKD), capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI ke depan). Ketiga, memenuhi kriteria kesiapan, antara lain mencakup aspek sumber daya manusia, proses, dan teknologi.