BIN, Lembaga Non Kementerian yang Bertugas di Bidang Intelijen

Badan Intelijen Negara (BIN). Foto: Badan Kepegawaian dan Perngembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Badan Intelijen Negara (BIN). Foto: Badan Kepegawaian dan Perngembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Lembaga non kementerian yang bertugas di bidang intelijen dan sifatnya rahasia adalah Badan Intelijen Negara (BIN). Badan Intelijen Negara (BIN) adalah lembaga non-kementerian pemerintah RI yang bertugas di bidang intelijen.

Cikal bakal BIN sudah ada sejak bulan Agustus 1945, pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 1949, BPN diubah menjadi Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang memiliki fungsi dan tugas yang sama.

Selanjutnya, pada tahun 1950, BPN diubah menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Bakin merupakan lembaga intelijen pertama yang resmi dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Bakin bertugas mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara, serta melakukan analisis terhadap informasi tersebut.

BACA JUGA: 10 Nama Lembaga Pemerintah Non Kementrian Beserta Tugas dan Fungsinya

Kepala Zona Bakamla Timur Laksma Bakamla Haris Djoko Nugroho menerima kunjungan Direktur Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Rizkal beserta rombongan di ruang kerja Zona Maritim Timur Bakamla RI. Foto-foto: Humas Bakamla RI/Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Kepala Zona Bakamla Timur Laksma Bakamla Haris Djoko Nugroho menerima kunjungan Direktur Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Rizkal beserta rombongan di ruang kerja Zona Maritim Timur Bakamla RI. Foto-foto: Humas Bakamla RI/Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Pada tahun 1960, Bakin kembali diubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN). BIN memiliki tugas yang lebih luas, yaitu mengumpulkan informasi tidak hanya terkait keamanan dan pertahanan negara, tetapi juga terkait dengan politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pada tahun 1965, terjadi peristiwa G30S/PKI yang menyebabkan terjadinya perubahan kembali pada lembaga intelijen Indonesia. BIN diubah menjadi Departemen Pertahanan Nasional (Dephan) yang memiliki tugas mengumpulkan informasi dan melakukan analisis terkait keamanan dan pertahanan negara.

Setelah terjadi perubahan rezim pemerintahan pada tahun 1998, Dephan diubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) kembali. BIN saat ini memiliki tugas yang lebih luas, yaitu melakukan pengumpulan informasi dan analisis terkait keamanan nasional, keamanan luar negeri, dan keamanan dalam negeri.

Setelah itu, pemerintah Indonesia kemudian membentuk Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephan) yang memiliki divisi intelijen. Divisi intelijen ini kemudian berkembang menjadi Departemen Intelijen Negara (BIN) pada tahun 1967. BIN adalah agen intelijen utama di Indonesia yang bertugas melakukan pengumpulan, analisis, dan distribusi informasi terkait keamanan negara.

Selain BIN, Indonesia juga memiliki beberapa agen intelijen lainnya seperti Badan Intelijen Strategis (BIS).

Badan Intelijen Strategis adalah organisasi yang khusus menangani intelijen kemiliteran dan berada di bawah komando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

Semua agen intelijen ini bertugas melakukan pengumpulan dan analisis informasi untuk membantu pemerintah dalam mengambil keputusan terkait keamanan negara.

Dari sejarah intelijen di Indonesia, dapat dilihat bahwa perkembangan intelijen di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Namun, tujuan utama intelijen tetap sama, yaitu untuk melakukan pengumpulan informasi dan analisis terkait keamanan dan pertahanan negara.

Susunan organisasi dari BIN antara lain adalah: Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi yang terdiri atas berbagai bidang, antara lain bidang Luar Negeri, bidang Dalam Negeri, bidang Kontra Intelijen, bidang Ekonomi, bidang Teknologi, bidang Komunikasi dan Informasi, bidang Pengolahan dan Produksi. Susunan lainnya adalah Inspektorat Utama, Staf Ahli dalam berbagai bidang, antara lain: bidang Ideologi, bidang Politik, bidang Hukum, bidang Sosial Budaya, bidang Pertahanan dan Keamanan, dan Unit Intelijen Wilayah.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 34 Tahun 2010 menyebutkan BIN adalah lembaga pemerintah non Departemen, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Ada 5 fungsi Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu:

  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen
  • Penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
  • Perencanaan, pengoordinasian dan pelaksanaan operasi intelijen di bidangnya
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BIN
  • Operasi kontra intelijen

Baca berita Edukasi lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.

Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.

TERPOPULER:

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan