Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Meminta Ketum PWI Tidak Berkelit dan Taati Keputusan tentang Sanksi

Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI 2023-2028 PWI Sasongko Tedjo, Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari, Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Foto: Dok. PWI Pusat
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI 2023-2028 PWI Sasongko Tedjo, Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari, Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Foto: Dok. PWI Pusat

Jakarta, pelita.co.idDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan, tentang sanksi dan tindakan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya.

Ketua DK PWI PWI Sasongko Tedjo menjelaskan, tanggapan itu disampaikan usai Hendry Ch Bangun memberikan pernyataan berbeda yang dinilai tidak sesuai fakta.

Bacaan Lainnya

“Tanggapan ini disampaikam setelah dibahas dalam rapat, Rabu (24/4) yang melibatkan Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan para anggota DK, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman,” kata Sasongko melalui siaran pers diterima, Rabu (24/4/2024).

Sasongko memastikan, pihaknya telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch Bangun selaku ketua PWI dan tiga pengurus lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PWI, M Ihsan; dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.

“Sanksi tersebut berupa peringatan keras kepada mereka dan kewajiban mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN yang seharusnya untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI namun (diduga) digunakan untuk keperluan di luar penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) PWI,” ungkap Sasongko.

Sasongko menambahkan, selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, pihaknya juga merekomendasikan agar Ketum PWI segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.

Sebab, mereka dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus terkait.

“DK adalah satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, sesuai dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2), Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final,” tegas Sasongko.

Oleh karena itu, DK PWI memberi tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang menjalan sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI.

DK PWI Pastikan Sudah Memberi Hak Klarifikasi

Sebelumnya, dalam wawancara yang dipublikasi di situs berita online, Ketum PWI Hendry mengklaim sanksi DK PWI mengandung banyak cacat dan tidak sesuai fakta.

Selain itu, Hendry juga meyakini ketiga orang yang dijatuhi sanksi tersebut tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi sama sekali oleh DK PWI.

Namun klaim itu dibantah oleh DK PWI. Sebab sesuai dengan PD-PRT, DK telah mengundang pihak terkait untuk memberi klarifikasi.

“Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi,” sesal Sasongko menandasi.

Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Klarifikasi Siaran Pers dari Dewan Kehormatan PWI Pusat

Dalam siaran pers terpisah sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, memberikan klarifikasi terhadap Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada Sabtu (6/4/2024).

“Tidak pernah ada keterangan yang disampaikan oleh Sekjen PWI Pusat kepada Dewan Kehormatan. Hanya Ketua Umum dan Bendahara Umum yang memiliki kewenangan, sehingga tidak tepat jika menyebut Pengurus Harian dipanggil untuk klarifikasi,” terang Sayid Iskandarsyah.

Berikutnya, ia menyampaikan terkait kerjasama PWI Pusat dengan Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PWI Pusat telah melakukan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana sebesar Rp 6 miliar pada Desember 2023 dan Januari 2024. Semua kegiatan tersebut telah diselesaikan dan dilaporkan sesuai dengan perjanjian kerjasama.

“Dari dana tersebut, sebesar Rp 4,6 miliar telah disampaikan hingga saat ini. Selain digunakan untuk UKW di 10 provinsi, dana tersebut juga untuk Sekolah Jurnalisme Indonesia di Bandung pada Februari 2024,” lanjutnya.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

PWI Pusat akan menyelenggarakan UKW di 10 provinsi lagi, dimulai dari Nabire pada 17-18 April, dan dilanjutkan ke beberapa provinsi lainnya hingga akhir Mei. Ada juga rencana Sekolah Jurnalisme Indonesia di Lampung yang akan didanai dari sisa kegiatan sebelumnya.

Pernyataan bahwa sekitar Rp 2,9 miliar tidak jelas penggunaannya adalah keliru dan fitnah. Sumber angka tersebut tidak jelas, dan Dewan Kehormatan diharapkan untuk mengoreksi kesalahan tersebut.

“Klarifikasi ini dibuat untuk menghindari persepsi bahwa pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerjasama dengan Forum Humas BUMN. Segala pengeluaran terkait kerjasama tersebut masih sesuai dengan mekanisme tertulis,” imbuhnya.

“Harapan agar Dewan Kehormatan dapat membuat rilis yang sesuai dengan fakta yang ada dan berpikir jernih dan positif ke depan. Demikianlah pernyataan klarifikasi Sekretaris Jenderal PWI Pusat atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI Pusat,” pungkas Sayid Iskandarsyah.

Pos terkait