Menurut Soerjanto Poespowardojo, ideologi merupakan keseluruhan prinsip atau norma yang berlaku dalam suatu masyarakat yang meliputi berbagai aspek, seperti sosial- politik, ekonomi, budaya, dan hankam.
Sehingga, ideologi jadi keseluruhan prinsip dan norma atau motivasi dalam bertindak, sehingga ideologi menentukan tingkah laku kehidupan sosial, politik, dan ekonomi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Ideologi juga menjadi konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Keseluruhan sistem ide itu secara normatif memberikan persepsi, landasan, serta pedoman tingkah laku bagi seseorang atau masyarakat dalam seluruh kehidupannya dan dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Menurut Soerjanto Poespowardojo, terdapat 6 fungsi ideologi bagi sebuah negara:
- Sebagai struktur kognitif yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian di lingkungan sekitar
- Sebagai orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat
- Sebagai norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang dalam bertindak
- Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya
- Sebagai kemampuan untuk menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuannya
- Sebagai pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta membuat pola tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya
Pengertian Ideologi
Ideologi adalah konsep yang kompleks dan penting dalam dunia politik, sosial, dan budaya. Kata “ideologi” berasal dari kata Yunani “idea,” yang merujuk pada konsep, gagasan, atau pandangan tentang dunia. Secara umum, ideologi mengacu pada seperangkat keyakinan, nilai, norma, dan pandangan tentang bagaimana masyarakat seharusnya diatur dan berfungsi.
Ideologi dapat dianggap sebagai kerangka pemikiran yang membentuk pandangan tentang berbagai aspek masyarakat, termasuk politik, ekonomi, budaya, agama, dan lain-lain.
Ini adalah serangkaian pandangan dan keyakinan yang membentuk orientasi ideologis seseorang atau kelompok terhadap realitas sosial.
Ideologi juga dapat mempengaruhi cara individu atau kelompok memahami permasalahan, mempertimbangkan solusi, dan berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Peran Pancasila sebagai Ideologi Negara
Peran Pancasila sebagai ideologi negaradalam kehidupan berbangsa sehari-hari, berfungsi dan berperan sebagai dasar negara sekaligus menjadi ideologi persatuan bangsa. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Sejarah bangsa Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus gagasan tentang dasar negara Pancasila adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terbentuk tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945 kemudian mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945 merupakan badan resmi yang membahas dasar negara. Badan ini beranggotakan 60 0rang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.
BACA JUGA: Pengembangan Lembaga Negara Sebagai Perwujudan Nilai Pancasila di Bidang Politik
Dengan dibentuknya BPUPKI, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan diri menjadi negara merdeka, merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah negara merdeka. Hal yang pertama kali dibahas dalam sidang BPUPKI adalah permasalahan “Dasar Negara”.
Sidang BPUPKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: sidang pertama berlangsung tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, hasil sidang pertama ini akan dibahas dalam sidang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.
Sidang BPUPKI pertama berlangsung selama empat hari, secara berturut-turut tiga tokoh yang tampil berpidato menyampaikan gagasan/usulan sebagai calon dasar negara.
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya menetapkan Undang-Undang Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang rumusannya sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai Ideologi Persatuan
Peran Pancasila yang paling sangat menonjol sejak Indonesia merdeka adalah dalam memper satukan rakyat Indonesia menjadi bangsa yang memiliki kepribadian dan percaya pada diri sendiri. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk membutuhkan pembentukan pembangunan watak bangsa.
Hal ini oleh Presiden Soekarno disebut nation and character building yang bertujuan untuk menggalang persatuan dan kesatuan.
Berbagai perbedaan pemikiran dan pan dangan hidup masyarakat Indonesia disatukan dalam payung Pancasila.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Perkembangan berbagai paham di dunia dan derasnya arus globalisasi harus mampu dihadapi bangsa Indonesia agar tidak terseret arus global yang belum tentu baik dan menguntungkan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk menjawab tantangan tersebut Pancasila perlu menjadi ideologi terbuka.
Jika ideologi nya tertutup, akan menuju kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah Pancasila, melainkan me wujudkan nilai-nilai Pancasila secara lebih konkret sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam dalam memecahkan masalah-masalah baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan
Secara mendasar, fungsi dan peran Pancasila sesuai dengan kodrat manusia dan martabat manusia. Nilai-nilai Pancasila ini mendasari bahwa pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seluruhnya dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pancasila sebagai ideologi pembangunan mendorong pembangunan di Indonesia, bukan hanya dalam pembangunan fisik semata, melainkan juga pembangunan sumber daya manusia.
Jadi, secara umum, fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini mengandung arti bahwa fungsi dan peran Pancasila sebelumnya telah kita kenal, yaitu sebagai berikut:
- Jiwa bangsa Indonesia.
- Jiwa kepribadian bangsa Indonesia.
- Sumber dari segala sumber hukum.
- Perjanjian luhur bangsa.
- Pandangan hidup yang memper satukan bangsa Indonesia.
- Cita-cita dan tujuan seluruh bangsa Indonesia.
- Satu-satunya asas dalam ke hidupan berbangsa dan bernegara.
- Modal pembangunan.