Jelaskan bahwa bangsa Indonesia menganut doktrin trias politika dan berikan contohnya! Indonesia menganut doktrin trias politika dengan membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Indonesia sebagai negara demokrasi termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini. Contoh penerapannya adalah ada 3 pilar kekuasaan sebagai berikut:
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. Namun mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, oleh karenanya Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya yang turut membantu Presiden, yakni para menteri.
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman. Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Sementara salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
BACA JUGA:
Pancasila Dijadikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Negara
Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.
Pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara (dalam kesatuan organis) merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara, dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara (dalam kesatuan organis) merupakan tujuan wawasan nusantara.
Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan dengan segi ketertiban dunia.
Berdasarkan landasan itu maka wawasan nusantara pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai sila-sila Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila. Namun berdasarkan kenyataan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut sudah dipraktikkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia hingga sekarang.
Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti pula bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan RI lainnya. Karena itulah melalui Ketetapan No. III/MPR/2000 dinyatakan bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut.
1) Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
2) Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
3) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
4) Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.
Pancasila sebagai Ideologi Persatuan
Peran Pancasila yang paling sangat menonjol sejak Indonesia merdeka adalah dalam mempersatukan rakyat Indonesia menjadi bangsa yang memiliki kepribadian dan percaya pada diri sendiri. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk membutuhkan pembentukan pembangunan watak bangsa.
Makna Pancasila ini oleh Presiden Soekarno disebut nation and character building yang bertujuan untuk menggalang persatuan dan kesatuan.
Berbagai perbedaan pemikiran dan pan dangan hidup masyarakat Indonesia disatukan dalam payung Pancasila.
Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan
Secara mendasar, fungsi dan peran Pancasila sesuai dengan kodrat manusia dan martabat manusia. Nilai-nilai Pancasila ini mendasari bahwa pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seluruhnya dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Makna Pancasila sebagai ideologi pembangunan mendorong pembangunan di Indonesia, bukan hanya dalam pembangunan fisik semata, melainkan juga pembangunan sumber daya manusia.
Jadi, secara umum, fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini mengandung arti bahwa fungsi dan peran Pancasila sebelumnya telah kita kenal, yaitu sebagai berikut:
- Jiwa bangsa Indonesia.
- Jiwa kepribadian bangsa Indonesia.
- Sumber dari segala sumber hukum.
- Perjanjian luhur bangsa.
- Pandangan hidup yang memper satukan bangsa Indonesia.
- Cita-cita dan tujuan seluruh bangsa Indonesia.
- Satu-satunya asas dalam ke hidupan berbangsa dan bernegara.
- Modal pembangunan
TERPOPULER:






