Kemenkumham Gelar Seminar Nasional ‘Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP’

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly di Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, pada Senin (24/7/2023). Foto: istimewa
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly di Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, pada Senin (24/7/2023). Foto: istimewa

Jakarata, pelita.co.idKementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menggelar Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, pada Senin (24/7/2023).

Seminar yang digelar secara luring di Jakarta yang diikuti melalui daring oleh jajaran Kanwil Kemenkumham ini dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Menteri Yasonna H. Laoly mengatakan, UU KUHP yang telah diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu salah satunya mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Living law seperti norma-norma pidana adat akan diadopsi dan dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk lebih lanjut pelaksanaan KUHP yang baru.

“Norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat,” ujarnya.

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, pada Senin (24/7/2023). Foto: istimewa
Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, pada Senin (24/7/2023). Foto: istimewa

Menteri Yasonna menambahkan, hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pasal 2 ayat 2 KUHP secara eksplisit telah mencantumkan batasan keberlakuan living law mencakup empat indikator yang harus dipenuhi. Yaitu, berlaku di tempat hukum itu hidup, serta sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; Hak Asasi Manusia; dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

“Keempat indikator tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat. Keberadaan Pasal 2 ayat 2 UU KUHP perlu disikapi lebih lanjut dengan menyusun aturan turunannya dalam bentuk PP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat,” paparnya.

KUHP Penting untuk Kepastian Hukum dan Keadilan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej bicara mengenai pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam hukum Indonesia.

Senada dengan Menteri Yasonna, Edward Omar Sharif Hiariej menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.

“Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah,” ujar Eddy Hiariej dalam acara seminar nasional di kantor Kemenkumham.

Eddy menambahkan, seminar nasional ini penting untuk digelar dengan membahas pasal-pasal di KUHP. Kemenkumham, katanya, terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menjawab pertanyaan wartawan usai Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, pada Senin (24/7/2023) di Jakarta. Foto: istimewa
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menjawab pertanyaan wartawan usai Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, pada Senin (24/7/2023) di Jakarta. Foto: istimewa

“Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat. Kenapa ini perlu didiskusikan karena didalam pasal 2 KUHP,” kata Eddy.

“Khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat,”
sambungnya.

Eddy menuturkan sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 2023 ini. Sebab pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada tahun 2026.

“Pasti (diskusi lanjutan) jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi,” tutur Edward.

Edward Omar Sharif Hiariej juga mengatakan bahwa kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.  “Kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan kepada Pancasila, UUD 1945, HAM dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia serta harus ada pengaturan yang ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat,” ujar Eddy memungkasi.

Baca berita Nasional lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.

Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan