Balikpapan, pelita.co.id – Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Wilayah Kalimantan di Balikpapan, pada Senin, (21/6/2023).
“Dengan terbitnya UUCK, pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk mendukung perwujudan pemanfaatan ruang melalui kemudahan investasi. Namun dalam pelaksanaannya selalu ada faktor-faktor yang mendorong pemanfaatan ruang menyimpang dari Rencana Tata Ruang yang ideal dengan menciptakan ruang hidup masyarakat yang berkualitas dari sisi lingkungan, ekonomi, sosial dan keindahan arsitektural. Dalam hal memastikan ruang hidup kita kembali berkualitas maka diperlukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang” ujar Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, dalam pembukaan kegiatan.
Lebih lanjut, Agus Sutanto menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan ruang di daerah kerap kali terbatas pada anggapan bahwa pengendalian adalah tugas dan fungsi PPNS, sejatinya pelaksanaan pengendalian Pemanfaatan ruang dapat dilakukan tanpa ada PPNS. Selain itu, masih banyak daerah yang belum memiliki kesadaran terhadap pelaksanaan pengendalian.
Berdasarkan data Hasil Siwastek tahun 2022, mayoritas Kabupaten/Kota hanya mendapatkan kategori sedang dalam aspek pengendalian pemanfaatan ruangnya. Keterbatasan SDM dan Alokasi anggaran pada pelaksanaan pengendalian yang menjadi penghambat pelaksanaan pengendalian di daerah.
BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Buka Gugus Tugas Reforma Agraria Summit 2022 di Wakatobi
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Zulkhoir dalam sambutannya menyampaikan bahwa penataan Ruang tidak hanya soal perencanaan dan pemanfaatan, melainkan juga pengendalian untuk memastikan tata ruang terwujud sesuai RTR yang telah ditetapkan.
Harapannya dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi pemerintah daerah di Pulau Kalimantan, sehingga dapat menerapkan pengendalian guna mewujudkan tata ruang yang efektif dan berkualitas.
Kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan pemberian materi Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berupa Penilaian Perwujudan RTR, Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK, dan Pemberian Insentif dan Disinsentif.
BACA JUGA: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah Penyerobot Lahan TNI
Selain itu juga dilaksanakan Uji Coba Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK sesuai Petunjuk Teknis untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dalam setiap tahapan penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK melalui metode praktik lapangan.
Dalam penutupannya, Agus Sutanto mengingatkan bahwa Pengendalian Pemanfaatan Ruang, sebagai bagian dari penegakan hukum, harus tetap mengedepankan aspek keadilan khususnya dalam pengenaan sanksi sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
“Hal ini menjadi penting untuk disadari oleh pemerintah daerah agar apapun upaya pengendalian yang dilakukan tidak sampai menimbulkan ketidakadilan di lapangan,” pungkasnya.
Baca berita terkini lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.
Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.