Sorong, pelita.co.id – Komando Armada III menggelar sosialisasi dan ceramah hukum tentang tata cara perkawinan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bantuan hukum, serta rujuk bagi Prajurit TNI Angkatan Laut di Gedung Serba Guna Mas Pardi Mako Koarmada III, Katapop, Kab Sorong, Papua Barat Daya pada Selasa, (29/8/2023).
“Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan perintah Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Rachmad Jayadi yang merupakan program kerja Diskum Koarmada III untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit dan PNS di lingkungan Koarmada III,” kata Kadiskum Koarmada III, Kolonel Laut (H) Abdul Halid Sabale, S.H., dalam keterangannya.
Ia menambahkan, masih banyaknya di jumpai personel Koarmada III yang belum memahami tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi prajurit TNI Angkatan Laut dan bentuk-bentuk KDRT serta siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut mendorong Dinas Hukum Koarmada III untuk melaksanakan penyuluhan hukum bagi seluruh prajurit Koarmada III.
Dihubungi secara terpisah, Pangkoarmada III mengatakan bahwa penyuluhan hukum sangat penting untuk diberikan kepada prajurit dari semua satuan kerja (Satker).
BACA JUGA: Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum
Menurut Laksamana Muda TNI Rachmad Jayadi, hal tersebut guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit maupun keluarganya.
“Dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas kedepan agar bisa lebih baik,” ujarnya.
“Prajurit hendaknya dibekali dengan pengetahuan hukum supaya mereka bisa menghindari segala hal yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang,” pungkas Laksamana Muda TNI Rachmad Jayadi.
Baca berita Militer lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.
Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.