Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Perubahan UU ITE

Gedung DPR RI. Foto: Unsplash/Dino Januarsa
Gedung DPR RI. Foto: Unsplash/Dino Januarsa

Jakarta, pelita.co.id – Usai mendengarkan pandangan dari berbagai fraksi, Komisi I DPR RI menyatakan persetujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rencananya, pembahasan tersebut dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat mewakili Komisi I DPR RI untuk menyetujui perubahan UU ITE dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023). Dirinya turut menyampaikan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang.

Bacaan Lainnya

“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” ucap Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

Dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah guna membahas perubahan UU ITE.

BACA JUGA: Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Intimidasi GPK-PPP Terhadap Jurnalis Tempo di Yogyakarta

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, mewakili pemerintah, menyatakan siap menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan. Panja, jelasnya, akan dipimpin oleh Ditjen APTIKA Kominfo dan Ditjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga turut melibatkan Tim Siber Polri.

“Pemerintah siap untuk menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi Undang-Undang ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan yang dimaksud. Secara umum, (perubahan) UU ITE akan memuat dua materi pokok yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime yang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” pungkas Johnny.

Baca berita Berita lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.

Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.

TERPOPULER:

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan