Komisi I DPR RI dan Kominfo Gelar Sosialisasi Analog Switch Off dan Serahankan Bantuan Set Top Box

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan. Foto: Dok.Pri. Muhammad Farhan
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan. Foto: Dok.Pri. Muhammad Farhan

Jakarta, pelita.co.idKementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar seminar daring ‘Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Set Top Box (STB) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Bersama Komisi I DPR RI’ pada Jumat, (25/11/2022).

Seminar daring ini menghadirkan tiga pembicara yaitu Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan; Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mimah Susanti dan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti.

Bacaan Lainnya

“Transisi Analog Switch Off atau ASO menuju pemberlakuan TV digital menjadi bentuk pemerataan digitalisasi di seluruh Indonesia. Juga amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang harus dipenuhi mulai 2 November 2022,” kata Muhammad Farhan.

Muhammad Farhan menambahkan, dengan migrasi ke digital maka terdapat efisiensi frekuensi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Ada 30 persen efisiensi yang lebih besar dan ruang frekuensi tersebut dimanfaatkan untuk menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di Indonesia,” imbuhnya.

BACA JUGA: Komisi II DPR RI Minta Tinjau Ulang Penghapusan Tenaga Honorer

“Kita sedang menghadapi era digitalitasi. Kita membutuhkan banyak ruang-ruang untuk peningkatan kapasitas ini di seluruh ruang-ruang Indonesia baik secara virtual maupun di ruang fisik dengan membangun pusat data nasional dan lain-lainya. Yang juga penting, transisi dari analog ke digital ini merupakan amanat UU tentang Cipta Kerja yang harus dipenuhi,” kata Farhan.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti menguraikan pentingnya digitalisasi penyiaran.

“Pertama, ada kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualita. Kedua, efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0,” ujarnya.

Rosarita Niken Widiastuti menambahkan, tersedia digital dividen untuk alokasi frekuensi broadband 5G yang akan digunakan.

“Urgensi berikutnya adalah menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan,” imbuh Rosarita Niken Widiastuti.

Sehingga, menurutnya migrasi ke penyiaran digital ini adalah keharusan di era sekarang ini. Sebenarnya, Indonesia tertinggal dari kawasan negara ASEAN lainnya yang sudah lebih dahulu memberhentikan TV analog jadi ketertinggalan ini harus segera diatasi.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mimah Susanti yang hadir pada ‘Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Set Top Box (STB) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Bersama Komisi I DPR RI’ menyebutkan siaran tv digital membuka ruang untuk meningkatkan kualitas tayangan baik secara kualitas acara maupun siaran.

Kominfo RI dan DPR RI secara aktif melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis.

Juga untuk mendorong masyarakat menggunakan TV Digital serta memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, terkait pembangunan infrastruktur TIK yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Kementrian Kominfo.

Acara ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.

Pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional merupakan amanat pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kominfo RI dalam keterangannya menyampaikan, terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yang meliputi: terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya; wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Baca berita lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.

Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.

TERPOPULER:

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan