Jakarta, pelita.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Jumat, (19/2/2026) pukul 14.00 WIB, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan untuk dua penggabungan Permohonan, yakni Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 dan 61/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Advokat yang bernama Syamsul Jahidin.
Para Pemohon dalam Permohonan Nomor 61/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan Penjelasan Pasal 28ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menafsirkan “jabatan di luar kepolisian” sebagai jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan fungsi kepolisian.
Rumusan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka peluang bagianggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun,sepanjang jabatan tersebut diklaim masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Menurut Para Pemohon, penjelasan tersebut bertentangan dengan norma batang tubuh Pasal 28 ayat (3) yang bersifat tegasdan imperatif, karena secara jelas mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelummenduduki jabatan di luar Polri.
Para Pemohon menilai frasa “mempunyai sangkut paut” merupakan norma kabur (vague norm) karena tidak memiliki ukuran objektif, sehingga membuka ruang penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif.
Penjelasan tersebut dianggap mengaburkan batas antara institusi kepolisian dan jabatan sipil, mengancam prinsip supremasi sipil,serta berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi Polri secara terselubung.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sekaligus mereduksi makna norma larangan dalam batang tubuh undang-undang. Sementara itu, dalam Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026, Para Pemohon meminta agar pemeriksaan permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak melibatkan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Ir. Adies Kadir karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta memohon agar perkara diprioritaskan dalam pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
Para Pemohon menguraikan bahwa secara historis kedudukan Polri selalu berubah-ubah, mulai dari berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, Perdana Menteri, kementerian tersendiri,hingga bergabung dengan ABRI, sebelum akhirnya ditempatkan langsung di bawah Presiden melalui UU Polri.
Berdasarkan fakta sejarah tersebut, Para Pemohon menegaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah ketentuan yang bersifat tetap atau harga mati. Menurut Para Pemohon, penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi mengganggu netralitas Polri, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu.
Posisi tersebut membuka peluang terjadinya intervensi politik dan penyalahgunaan kewenangan oleh Presiden sebagai pejabat politik yang dapat berdampak pada tercederainya hak konstitusional warga negara atas pemilu yanglangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Kondisi ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mekanisme checks and balances antar organ negara. Para Pemohon selanjutnya merujuk pada praktik internasional yang menempatkan kepolisian nasionaldi bawah kementerian sipil, khususnya Kementerian Dalam Negeri, sebagai perwujudan prinsip civilianoversight of police tanpa mengurangi efektivitas fungsi kepolisian.
Model ini dinilai lebih menjamin netralitas, akuntabilitas, dan independensi Polri dari kepentingan politik praktis, sekaligus memperkuat profesionalisme kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan pelayan publik.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusimenyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) serta Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Kapolri bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Para Pemohon juga meminta agarpermohonan provisi dikabulkan, perkara diprioritaskan dalam pemeriksaan, serta tidak diperiksa olehHakim Konstitusi Prof. Dr. Ir. Adies Kadir.


