Setelah Agresi Militer I dan di tahun 1948 terjadi Agresi Militer II, Indonesia dan PBB menggelar Konferensi Meja Bundar (KMB) yang ditengahi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Konferensi Meja Bundar (KMB) menghasilkan tiga kesepakatan, yaitu:
(1) terbentuknya negara serikat yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS)
(2) kedaulatan diserahkan kembali kepada RIS, dan
(3) didirikan Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda.
RIS terdiri dari 16 negara bagian atau negara negara federal yaitu: Negara Pasundan, Republik Indonesia, Negara Jawa Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Selatan, Negara Sumatera Timur, Negara Riau Negara Jawa Tengah, Negara Dayak Besar, Negara Bangka, Negara Belitung, Negara Kalimantan Timur, Negara Kalimantan Barat Negara Kalimantan Tenggara, Negara Banjar dan Negara Dayak Besar.
Jadi, negara federal RIS adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat. Bedanya dengan Negara Kesatuan, pemerintah pusat hanya bertugas mengurusi hal-hal yang mempunyai sifat nasional saja, seperti politik luar negeri, fiskal, pertahanan dan keamanan.
BACA JUGA: Apa Hubungan antara Persatuan dan Kesatuan Bangsa dengan Kesejahteraan Rakyat? Ini Penjelasannya
Negara bagian diberikan kewenangan lebih untuk mengurusi masalah dalam negerinya sendiri, seperti hukum, keuangan, politik, dan kebijakan publik.
Selama berdirnya Republik Indonesia Serikat (RIS), konstitusinya dibentuk oleh perwakilan dari RIS dan Bijeenkomst voor Federal Overleg.
Bentuk negara serikat atau federal tidak cocok bagi bangsa Indonesia, karena pembentukan negara serikat (RIS), dipandang sebagai ulah pepolitikan Belanda yang bertujuan untuk memecah belah kesatuan bangsa.
Hal ini disebabkan, sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS, tidak memiliki sejarah yang begitu panjang. Ini disebabkan oleh isi konstitusi yang pembahasannya tidak mengakar dari rakyat, dan bukan pula merupakan keputusan politik dari masyarakat Indonesia. Akan tetapi diklaim berasal dari rekayasa pihak luar, baik pada pihak Belanda maupun PBB.
Bermula dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terikat dengan federasi, kemudian disepakati dengan cermat kembali kepada negara kesatuan (NKRI), hal demikian sekaligus menyatakan pembubaran secara resmi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Indonesia merupakan negara kebangsaan (nation state). Secara implisit, penyebutan ini dikarenakan akan terurainya fenomena baru pada tipe bentuk negara yang mulai bermunculan di akhir abad-20, terlebih pasca perang dunia II.
Negara kebangsaan dapat dikatakan berada dalam format modern yang otoritasnya otomatis mengatur secara keseluruhan suku bangsa di dalam wilayah teritorialnya. Hingga akhirnya menjadi konsep utama dalam menyatukan kearanekaragaman wilayah yang berbeda-berbeda beserta masyarakatnya dalam satu entitas pemerintahan baru.
Satu kesatuan melalui penggabungan dari wilayah-wilayah tersebut, dapat dipahami melalui historisitas pembentukan negara Indonesia. Hal demikian tentunya tak lepas dari istilah NKRI, yang dipakai oleh para pendiri negara Indonesia untuk menunjukkan bahwa ia adalah sebuah negara dengan kepemimpinan tunggal, dan meniti kepada arah perjalanan hidup bagi setiap warga bangsa.
Proklamasi yang telah dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik awal perjuangan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang dipersatukan dalam suatu negara kesatuan (nation state) dalam menghadapi berbagai permasalah internal maupun eksternal.
Baca artikel Edukasi lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.
Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.