Mengapa Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Masih Tetap Diberikan di Jenjang Perguruan Tinggi? Ini Penjelasannya

Mengapa Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Masih Tetap Diberikan di Jenjang Perguruan Tinggi? Ini Penjelasannya
Mengapa Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Masih Tetap Diberikan di Jenjang Perguruan Tinggi? Ini Penjelasannya

Mengapa mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan masih tetap diberikan di jenjang perguruan tinggi? Kaitkan jawaban Anda dengan dinamika yang terjadi saat ini dan berikan contoh konkritnya! Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan masih tetap diberikan di jenjang perguruan tinggi dengan memuat materi mengenai hukum dan politik yang ada dan berkembang.

Mahasiswa diajarkan untuk menjadi lebih demokratis, lebih kritis terhadap masalah-masalah yang sedang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri. Tidak hanya teori saja yang diberikan, namun juga memberikan sentuhan moral dan sikap sosial. Menyaring budaya dari luar agar sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu pancasila.

Bacaan Lainnya

Tujuan capaian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara.

Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA: Beasiswa Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi, Tips dan Contoh Surat Permohonan

Dasar hukum Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sampai tingkat Perguruan Tinggi adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

Peran Penting Mahasiswa dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Kontribusi Mata Kuliah Kewarganegaraan dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045
Kontribusi Mata Kuliah Kewarganegaraan dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045

Mahasiswa dan generasi muda pada umumnya, adalah modal besar Indonesia Indonesia menyongsong Indonesia Emas 2045. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menetapkan visi dan misi Indonesia Emas 2045.

Empat pilar Indonesia Emas 2045 tersebut adalah:

  • Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
  • Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan,
  • Pemerataan Pembangunan, dan
  • Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan.

BACA JUGA: Kontribusi Nyata Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional Terhadap Indonesia Emas 2024

Penyusunan visi Indonesia Emas 2045 diawali dengan identifikasi hasil pembangunan yang telah dicapai selama lebih dari 70 tahun Indonesia Merdeka, termasuk aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki dan diperkuat di masa mendatang.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. menjelaskan Indonesia Emas 2045 sebagai tahun demokrasi. Hal ini menurutnya pada tahun tersebut Indonesia didominasi oleh usia produktif.

Baca berita Edukasi lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.

Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan