Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Sebelum menjadi berubah nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, lembaga ini sebelumnya disebut Lembaga Pemerintah Non Departemen atau LPND.
Perubahan tersebut tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 145, Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedelapan dari Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 Mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.
Berikut nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian beserta tugas dan fungsinya:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Arsip Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga pemerintahan non kementerian. Lembaga ini berada di bawah koordinasi dari Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tugas dari ANRI ini adalah mengurus urusan di dalam bidang kearsipan. Tugas tersebut sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Informasi Geospasial (BIG)
Badan Informasi Geospasial atau BIG ini adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang bertugas menjalankan fungsi di dalam perumusan dan pengendalian kebijakan teknis. Tugas tersebut dilakukan pada bidang informasi geospasial.
Lembaga pemerintahan non kementerian selanjutnya adalah BIN atau Badan Intelijen Negara. BIN memiliki tugas untuk menjalankan tugas pemerintahan pada bidang intelijen.
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah koordinasi Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lembaga BKN ini memiliki tugas pemerintahan pada bidang manajemen kepegawaian negara.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
BKKBN adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah koordinasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
BKKBN memiliki tugas untuk menjalankan tugas pemerintahan di dalam bidang keluarga sejahtera dan keluarga berencana.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang mengurus hal-hal yang ada di dalam bidang penanaman modal.
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
Bakosurtanal adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada dikoordinasikan oleh Menteri Riset dan Teknologi. Tugas dari lembaga ini adalah harus menjalankan tugas-tugas yang ada di dalam bidang pemetaan dan survei.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Tugas dari BMKG adalah menjalankan tugas pada bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Narkotika Nasional bertugas mengurus hal-hal yang ada di dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
BNPB adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang bertugas untuk menjalankan tugas pada bidang penanggulangan bencana.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
BNPT bertugas dalam bidang pencegahan dari tindak terorisme dari dalam dan luar negeri.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
BNP2TKI menjalankan tugas di dalam bidang penempatan dan perlindungan pekerja berpaspor Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaa di bidang pengawasan Obat dan Makanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BACA JUGA: Kementerian Kesehatan Tegaskan Vaksin Nusantara Tidak Dapat Dikomersialkan
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah koordinasi dari Menteri Riset dan Teknologi. Tugas dari lembaga ini adalah melakukan pengawasan pada tenaga nuklir.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP adalah lembaga yang bertugas dalam bidang pengawasan keuangan.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal)
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau Bapedal adalah lembaga yang berada di bawah koordinasi dari Menteri Lingkungan Hidup. Bapedal akan menangani tugas dari pengendalian dampak lingkungan.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
BPPRT bertugas untuk penerapan dan pengkajian di bidang teknologi. BPPT ini berada di bawah koordinasi dari Menteri Riset dan Teknologi.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Bappenas adalah lembaga yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Bappenas ini akan menjalankan tugas pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan dalam bidang pertanahan. Lembaga ini berada di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
Badan Pusat Statistik (BPS)
BPS bertugas untuk menangani hal-hal yang ada di bidang kegiatan statistik misalnya sensus penduduk. BPS berada di bawah koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Badan SAR Nasional (Basarnas)
Basarnas memiliki tugas dalam menjalankan pemerintahan di dalam bidang pertolongan dan pencarian saat kecelakaan dan bencana alam.
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
BSN berada di bawah koordinasi dari Menteri Riset dan Teknologi. Tugas dari Badan Standarisasi Nasional adalah menjalankan bidang standardisasi nasional.
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang bertugas menangani hal-hal yang ada dalam bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan dari tenaga nuklir. BATAN ini berada di bawah koordinasi dari Menteri Riset dan Teknologi.
Badan Urusan Logistik ini akan menjalankan tugas pemerintahan yang ada di bidang manajemen logistik khususnya pada bahan makanan pokok.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Lembaga Administrasi Negara memiliki tugas dalam pemerintahan yang berurusan dengan administrasi negara. LAN berada di bawah koordinasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya.
Empat bidang utama LAPAN yakni penginderaan jauh, teknologi dirgantara, sains antariksa, dan kebijakan dirgantara.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
BSSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Itulah Nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Baca artikel Edukasi lainnya dengan disini. Ikuti juga berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.
TERPOPULER: