OPINI: Perkumpulan Pejuang TUKIN Dosen ASN Kemendikbudristek Meminta Mendikbudristek Laksanakan Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen Sesuai Permendikbud 49/2020

Ilustrasi. Foto: Unsplash/Zayyinatul Millah
Ilustrasi. Foto: Unsplash/Zayyinatul Millah

Oleh: Fatimah
Koordinator Pejuang TUKIN Dosen ASN Kemendikbudristek

Kondisi kebijakan tunjangan kinerja dosen ASN Kemendikbudristek yang selalu berusaha dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja bahkan ketika UU 5/2014 mengamanatkan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Keadaan carut-marut kebijakan Tukin dosen laksana permainan Labirin, dosen Kemendikbudristek yang beberapa kali berpindah organisasi Kementerian, maka disitulah hak tunjangan kinerja
dosen dikecualikan.

Dosen ASN Kemendikbudristek yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja berdampak pada besaran gaji yang diterima setiap bulan. Gaji dosen berkisar 3 juta/bulan yang dirasakan sekitar 6 tahun pertama sebagai dosen, karena hanya mendapatkan gaji pokok, tidak ada tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja. Setelah 6 tahun bekerja, gaji dosen mulai naik menjadi 6 jutaan/bulan karena mendapatkan tunjangan profesi kalau dinyatakan lulus setelah mengikuti berbagai tes. Perbandingan gaji dosen Kemendikbudristek dibandingkan dosen Kementerian lainnya sangat jauh berbeda dengan kewajiban sebagai dosen yang sama.

Sebagai contoh untuk dosen dengan jabatan fungsioanal Lektor kelas jabatan 11 golongan III/c dengan masa kerja 8 tahun. Besaran tunjangan kinerja yang berlaku kelas jabatan 11 adalah Rp. 8.757.600,- dikurangi tunjangan profesi sebesar Rp. 3.426.000,- adalah Rp. 5.331.600,-.

Dengan demikian, setiap bulan gaji dosen Kemendikbudristek lebih rendah dibandingkan dosen Kementerian lainnya sebesar Rp. 5.331.600,-. Jika dihitung sudah berlangsung selama puluhan tahun, selisih penghasilan dosen Kemendikbudristek dibandingkan dosen Kementerian lainnya mencapai 500 juta.

Seharusnya Dosen ASN di Kementerian manapun berhak mendapatkan tunjangan kinerja, bukan mengecualikan Dosen Kemendikbudristek. Dosen memiliki kewajiban yang sama, yaitu menjalankan tri dharma perguruan tinggi, sehingga juga mendapatkan hak yang sama yaitu tunjangan kinerja walaupun berbeda Kementerian. Ada hak yang belum dibayarkan oleh Kemendikbudristek didapatkan setelah dilakukan penelaahan aturan yang panjang. Sebelum diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2014, dosen di lingkungan Kemendikbud tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang tertuang pada Perpres 88 Tahun 2013.

Sedangkan dosen PNS kementerian lainnya berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Pada tahun 2015, dosen Kemendikbud berdasarkan Perpres 151/2015 berhak mendapatkan tunjangan kinerja, tetapi sudah berada pada organisasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2015-2019), dimana peraturan yang berlaku adalah Perpres 138 Tahun 2015, Perpres 32 Tahun 2016, dan Perpres 131 Tahun 2018 menyatakan dosen tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada masa kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kedua tepatnya Desember 2019, dosen berada pada Organisasi Kemendikbud sampai April 2021, selanjutnya sampai sekarang berubah numenklatur kementerian menjadi Kemendikbudristek. Kebijakan yang digunakan untuk mengatur tunjangan kinerja dosen Kemendikbudristek adalah Perpres 136 Tahun 2018 yang diturunkan dalam Permendikbud 49 Tahun 2020. Pasal 44A Permendikbud 49 Tahun 2020 menyatakan bahwa “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti yang beralih tugas menjadi Pegawai Kemendikbud harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini”.

Pasal 44B, “Ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti yang beralih tugas menjadi Pegawai di Lingkungan Kemendikbud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Kedua pasal ini sama pentingnya sebagai pasal kemerdekaan untuk saat ini, dimana berdasarkan kebijakan tersebut, dosen Kemendikbudristek berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

Penentuan kelas jabatan dosen sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021, untuk dosen pada instansi Kemendikbud dengan jabatan fungsional Asisten ahli kelas jabatan 9, Lektor kelas jabatan 11, Lektor Kepala kelas jabatan 13, dan Guru Besar kelas jabatan 15. Sehingga diperoleh tunjangan kinerja yang belum dibayarkan oleh negara dari Januari 2020 s.d sekarang atau sekitar 4,5 tahun.

Petisi perjuangan untuk mendapatkan tunjangan kinerja dosen Kemendikbudristek terus bergulir. Pejuang TUKIN Dosen ASN Kemendikbudristek yang terdiri dari dosen seluruh Indonesia di lingkungan Kemendikbudristek yang berjumlah ribuan orang, tersebar dari PTN-BH, PTN BLU, PTN Satker dan ASN yang dipekerjakan pada perguruan tinggi swasta meminta agar Pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek untuk melaksanakan amanat dari Permendikbud 49/2020, dimana ada hak tunjangan kinerja dosen yang belum dibayarkan selama 4,5 tahun dan terus berjalan sampai sekarang.

Untuk itu, kami, para Pejuang TUKIN Dosen ASN Kemendikbudristek, meminta hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah agar berlaku adil bagi dosen Kemendikbudristek dalam hal pemberian tunjangan kinerja
  2. Meminta agar Mendikbudristek dapat membayarkan tunjangan kinerja dosen sesuai Permendikbud 49/2020
  3. Meminta agar penyelesaian pembayaran dapat dilaksanakan pada tahun 2024
  4. Meminta agar kedepannya dosen ASN Kemendikbudristek tidak dikecuallikan lagi untuk mendapatkan tunjangan kinerja

***

Redaksi  pelita.co.id menerima opini dengan berbagai tema dan topik. Kirim opini Anda melalui email ke  redaksi@pelita.co.id dengan subyek email: Opini_Judul Opini.

Baca Juga Opini Lainnya:

Nusantara Baru, Indonesia Maju oleh Dr. K.H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A., Wakil Ketua MPR RI Periode 2019-2024

Kewajiban Tolong Menolong oleh Tomy Michael
Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Perjuangan Pekerja Industri Kreatif Mendapatkan Pengakuan Negara oleh Ikhsan Raharjo
Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)

Memperkuat Aspek Ketatanegaraan dan Urgensi Utusan Golongan di MPR oleh Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI

Idealisasi Fungsi Kontrol Pers oleh Husen Mony, Pengajar Jurnalistik di Fakultas  Ilmu  Komunikasi, Universitas Sahid  Jakarta

Nasionalisme, Kewarganegaraan, dan Pancasila oleh As’ad Said Alipenulis buku Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan