Jakarta, pelita.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan regulasi baru yang memperkuat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. OJK merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk meminta tanggapan publik.
Dengan diberlakukannya RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, OJK akan memiliki peran lebih besar dalam mengatur dan mengawasi sektor yang berkembang pesat ini. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur pasar, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Adanya regulasi yang lebih jelas dan pengawasan ketat dari OJK, kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi diproyeksikan akan meningkat. Kepastian hukum yang dihadirkan oleh regulasi ini menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi konsumen dan pelaku usaha di sektor aset digital.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menyambut positif langkah OJK ini. Menurutnya, dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan jelas, industri aset kripto di Indonesia akan memiliki landasan yang lebih kuat.
BACA JUGA: Kolaborasi Asosiasi dengan OJK Perkuat Perdagangan Kripto di Indonesia
“Ini merupakan angin segar bagi kami sebagai pelaku pasar. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dari OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Selain itu, syarat permodalan yang ditetapkan akan mendorong bursa dan pedagang untuk lebih profesional dalam mengelola pasar,” kata Yudhono Rawis, pada Kamis, (5/9/2024).
Yudho juga menambahkan bahwa regulasi ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, terutama dalam hal keamanan aset dan data pribadi. “Dengan adanya standar keamanan yang ketat, konsumen akan merasa lebih aman dan percaya untuk berinvestasi di aset kripto. Ini akan mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan di masa depan,” tambahnya.
Satu fokus utama dari regulasi baru ini adalah memastikan bahwa perdagangan aset kripto dilakukan secara transparan, wajar, dan efisien. Dalam RPOJK tersebut OJK mewajibkan pelaku pasar, termasuk bursa dan pedagang aset kripto, untuk mematuhi prinsip tata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang ketat. Hal ini meliputi integritas pasar, keamanan dan keandalan sistem informasi, serta perlindungan data pribadi konsumen.
“Dengan ketentuan ini, konsumen aset kripto akan lebih terlindungi dari potensi risiko seperti pencurian data, penipuan, hingga manipulasi pasar yang selama ini menjadi perhatian di sektor aset digital. Selain itu, keamanan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, juga menjadi fokus utama untuk melindungi dana dan aset kripto milik konsumen,” jelas Yudho.
OJK menekankan pentingnya transparansi dalam perdagangan aset kripto melalui berbagai ketentuan yang mengatur tata kelola di bursa aset keuangan digital. Setiap bursa diharuskan menyusun pedoman dan tata tertib perdagangan yang mencakup analisis terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. Dengan demikian, hanya aset kripto yang memenuhi standar tertentu yang dapat diperdagangkan di pasar.