Paklaring adalah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi. Di dalam surat tersebut disebutkan mengenai posisi dan jangka waktu bekerja.
Hal ini sesuai dengan pengertian paklaring yang didefinisikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yang menyebutkan jika paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi tertentu dan jangka waktu tertentu.
Surat paklaring dibuat oleh Human Resource Department perusahaan. Dengan kata lain, surat ini tidak dibuat secara sembarangan, harus berdasarkan sepengetahuan atasan dan pihak HRD terkait.
Secara sederhana, surat paklaring dapat diartikan sebagai salah satu bukti resmi yang mengkonfirmasi jika seseorang sebelumnya pernah bekerja di sebuah perusahaan.
BACA JUGA: Lowongan Kerja PT Bank Neo Commerce Tbk, Cek Disini
Umumnya, dokumen ini digunakan sebagai syarat melamar kerja, melanjutkan studi melalui beasiswa, sampai dengan persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke perusahaan pembiayaan maupun lembaga keuangan non bank satu diantaranya adalah untuk mencarikan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Program ini memastikan bahwa tenaga kerja memiliki perlindungan sosial dan jaminan sakit, pensiun, dan kecelakaan kerja.
Surat paklaring merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mencairkan dana JHT atau Jaminan Hari Tua, Anda perlu melampirkan surat paklaring mulai dari fotokopiannya yang sudah dilegalisir sampai dengan menunjukan surat aslinya. Tanpa adanya dokumen ini, proses pencairan yang ada akan terancam tertunda.
Jika Anda berencana untuk mencairkan BPJS TK secepatnya, terdapat beberapa persyaratan. Persyaratan ini disesuaikan dengan besaran BPJS TK yang ingin Anda cairkan lalu setelahnya ikuti cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Syarat Pinjaman Bank BRI Tanpa Jaminan Untuk Usaha
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
- Melampirkan kartu BPJS TK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
- KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
- Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
- NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
BACA JUGA: Begini Pentingnya Memiliki Asuransi Kesehatan Untuk Anda dan Keluarga
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
- Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
- KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
- Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
- NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- Dokumen kepemilikan rumah dan fotokopiannya
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
- Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
- KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
- Paklaring atau surat keterangan sudah berhenti kerja
- Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
- Pas foto terbaru ukuran 4X6 dan 3X4 masing-masing dicetak 4 rangkap
- Surat resign atau keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas kerja dan transmigrasi
- Jika berhenti bekerja karena PHK, pastikan untuk melampirkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Email dari HRD tempat terakhir bekerja (jika dibutuhkan)
- NPWP asli dan fotokopiannya (jika claim lebih dari 50 juta)
Berikut adalah beberapa cara untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan:
- Melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan: Anda dapat mengunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) dan melakukan registrasi untuk membuat akun. Setelah terdaftar, Anda dapat mengecek status BPJS Anda dan memperbarui informasi.
- Melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan: Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan memudahkan Anda untuk memantau status BPJS Anda dan melakukan pembayaran secara online. Anda dapat mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store.
- Melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan: Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status BPJS Anda dan memperbarui informasi. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebar di seluruh Indonesia.
- Melalui call center BPJS Ketenagakerjaan: Anda dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor 1500957 untuk mendapatkan informasi mengenai BPJS Anda.
Dengan memahami cara-cara di atas, Anda dapat dengan mudah mencari dan memantau BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Baca berita Bisnis lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.
Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.
TERPOPULER: