Pemerintah Filipina Apresiasi Penangkapan Buronan Guo Hua Ping oleh Polri

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Foto: istimewa
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Foto: istimewa

Jakarta, pelita.co.idDepartemen Kehakiman Filipina (DOJ) menyambut baik penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo, yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kota Tangerang, Indonesia.

Kombes Audie S Latuheru dari Divisi Hubungan Internasional Polri dalam keterangannya kepada pewarta menyampaikan, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, (3/9/2024) pukul 23:58 WIB,

Bacaan Lainnya

Guo ditangkap karena dugaan keterlibatannya dalam jaringan perjudian ilegal Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) dan sindikat perdagangan manusia di Filipina. Selain itu, status kewarganegaraannya juga tengah dipertanyakan oleh otoritas Filipina.

Guo merupakan buron kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Filipina. Senat Filipina memulai penyelidikan terhadapnya pada Mei lalu setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di kota Bamban.

BACA JUGA: Polri Tangkap Buron Tindak Pidana Pencucian Uang USD1,8 Juta Asal Filipina

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti, di Mabes Polri Jakarta pada Jumat (31/5/2024). Foto: istimewa
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti, di Mabes Polri Jakarta pada Jumat (31/5/2024). Foto: istimewa

Guo dan 35 orang lainnya dilaporkan terlibat dalam pencucian uang senilai lebih dari 100 juta Peso atau sekitar USD 1,8 juta.

Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti dari kerja keras aparat penegak hukum serta hasil dari kerja sama internasional yang kuat dalam memberantas kejahatan lintas negara.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina sebagaimana dikutip kantor berita Filipina PNA, pada Rabu (4/9/2024).

Guo dilaporkan meninggalkan Filipina secara ilegal pada 18 Juli lalu, sebelum akhirnya terdeteksi di Singapura dan kemudian melakukan perjalanan ke Indonesia. Pihak imigrasi Indonesia mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Jatanras Mabes Polri.

Penangkapan ini menyusul penangkapan adik Guo, Shiela, serta rekan bisnisnya, Cassandra Li Ong, di Batam, Kepulauan Riau. Mereka telah dipulangkan ke Filipina pada 22 Agustus lalu.

Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menginstruksikan agar paspor Filipina milik Guo dicabut, dan menegaskan akan mengejar pihak-pihak yang membantu pelarian Guo dari keadilan.

Penangkapan Guo menjadi bagian dari upaya pemerintah Filipina untuk menindak tegas kejahatan internasional dan memperkuat koordinasi dengan otoritas negara lain dalam menjaga keamanan dan keadilan.

Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan penangkapan Alice Guo tersebut di Tangerang, Banten. Buron kasus pencucian uang itu ditangkap oleh tim gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.

Polri saat ini tengah bernegosiasi dengan otoritas Filipina untuk menukar Alice Guo dengan Gregor Johann Haas, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditahan di Filipina.

Krishna mengatakan saat ini Polri tengah bernegosiasi dengan Filipina. Diharapkan, Filipina juga menyerahkan buronan BNN bernama Grgor Haas yang ditangkap di Filipina.

“Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya,” jelasnya.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan