Jakarta, pelita.co.id – Perwakilan masyarakat sipil mengecam keras pemberangusan paksa serikat buruh atau union busting dan pemecatan terhadap pekerja CNN Indonesia setelah mendeklarasikan serikat Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Sebelumnya, terjadi pengakhiran hubungan kerja sepihak oleh manajemen terhadap wartawan CNN Indonesia usai melakukan deklarasi pendirian serikat buruh SPCI pada Sabtu, (31/8/2024) lalu.
Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, Taufiqurrohman pada konfrensi pers merespons upaya pemberangusan serikat pekerja menguraikan sengkarut di CNN Indonesia mulai dari pemotongan gaji hingga pemutusan hak kerja membuat para pekerja ini memutuskan membentuk serikat.
Meskipun telah ada pertemuan dengan manajemen namun itu tak menyelesaikan masalah di kedua pihak. Dalam perundingan, perusahaan menolak karena tak terjadi kesepakatan, dan karyawan kemudian menolak hasil bipartit dan manajemen.
“Jadi tertuang di situ, keputusan pemotongan upah sepihak akan tetap dijalankan. Manajemen menyamapikan silakan bagi teman-teman yang menolak, meneruskan tahapan prosesnya selanjutnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, akademisi dan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyampaikan serikat pekerja adalah jalan untuk mendapat kesetaraan antara pemberi dan penerima upah. Selama ada relasi antara pemberi upah dan penerima upah maka perlu ada serikat, agar ada kesetaraan untuk bernegosiasi.
“Hak berserikat jelas-jelas dilindungi oleh konstitusi negara. Lihat Undang-undang Dasar Pasal 28E, disitu tercantum jelas hak atas kebebasan berserikat,” ujarnya.
Solidaritas dari Organisasi Pers
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras pemberangusan paksa serikat buruh dan tindakan pengakhiran hubungan kerja sepihak oleh manajemen terhadap wartawan CNN Indonesia usai melakukan deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
“Tindakan ini bukan hanya layak diduga melanggar konstitusi, tapi juga mencederai hak-hak dasar pekerja. Undang-undang dengan jelas melindungi hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. PHK sepihak ini jelas bentuk ketidakadilan dan pelanggaran serius terhadap hak asasi pekerja,” ujar Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI, Guruh Riyanto.
SINDIKASI mendesak pihak berwenang untuk segera menginvestigasi dugaan union busting ini dan meminta manajemen CNN Indonesia untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan pelanggaran hak-hak pekerja. SINDIKASI juga mendesak CNN Indonesia untuk membatalkan surat PHK terhadap pendiri SPCI.
SINDIKASI sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.
SINDIKASI mendesak agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sesuai dengan mekanisme undang-undang, melalui tahapan bipartit, tripartit, termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Selain itu, SINDIKASI mendesak Dewan Pers untuk memantau dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers No. 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
“Kami berdiri bersama pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan kebebasan pekerja saat bersuara menuntut haknya,” tegas Guruh Riyanto.
Senada dengan SINDIKASI, Ketua Umum AJI, Nany Afrida menyampaikan tindakan tersebut bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).
AJI menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yg dijamin konstitusi.
Apalagi, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh UUD 1945, UU HAM serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), di mana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.
Merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, maka:
- AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI
- AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia
- AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI)
- Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003.
Berikut siaran langsung konfrensi pers merespons upaya pemberangusan serikat Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Selasa, (3/9/2024) di YLBH/LBH Jakarta: