Polda Metro Berhasil Gagalkan Pengedaran Uang Palsu Sebanyak Rp22 Miliar di Jakarta Barat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan dari wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2024). Foto: PID - Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan dari wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2024). Foto: PID - Polda Metro Jaya

Jakarta, pelita.co.id – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga akan mengedarkan uang palsu sebanyak Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat. Uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu tersebut sudah dikemas dalam bentuk gepokan yang dikumpulkan dalam plastik.

“Diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2024).

Bacaan Lainnya

Ade Ary mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial M, FF, dan YA.

“Mereka merupakan pekerja swasta dan buruh harian lepas yang memberikan pita kertas membawa nama salah satu bank untuk menyamarkan uang tersebut,” ujarnya.

“Ditangkapnya beberapa hari lalu, tanggal 15 Juni 2024, jam 23.30 WIB,” ujar Kombes Ade.

Polisi belum bisa memastikan total penyebaran uang palsu yang sudah dilakukan para tersangka. Kasus ini kini masih diselidiki lebih lanjut.

BACA JUGA: Pangkoarmada III Ajak Keluarga Besar Koarmada III Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan dari wartawan di Polda Metro Jaya,  Senin (17/6/2024). Foto: PID - Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan dari wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2024). Foto: PID – Polda Metro Jaya

“Masih terus didalam kasusnya, perkembangannya nanti akan disampaikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas.

“Dan untuk masyarakat agar melapor jika menemukan uang palsu dalam transkaksi, langsung saja menghubungi call centre kepolisian di 110 atau mendatangi Kantor Polisi terdekat,” pungkasnya.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan