Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Pelaku Ilegal Akses Sistem Bank Jago

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat memberi keterangan tentang penangkapan pelaku peretasan akses akun Bank Jago pada Rabu, (10/7/2024). Foto: PID/Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat memberi keterangan tentang penangkapan pelaku peretasan akses akun Bank Jago pada Rabu, (10/7/2024). Foto: PID/Polda Metro Jaya

Jakarta, pelita.co.idPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IA (33) atas tindak pidana ilegal akses akun Bank Jago. Tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7/24) sekitar pukul 02.00 WIB di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan ilegal akses terhadap 112 akun Bank Jago,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (10/7/2024).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Dirreskrimsus menyebutkan, penangkapan IA berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor Rio Franstedi selaku kuasa hukum Bank Jago. Pelaporan dilakukan karena adanya indikasi penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago.

Menurutnya, tersangka memiliki rekening penampungan untuk dijadikan wadah ketika menarik dana dari 112 akun Bank Jago yang diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH).

“Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh tersangka,” terang Ade Safri.

BACA JUGA: Bank Jago Tembus 3 Juta Nasabah, Optimis di Perbankan Digital Indonesia

Dalam melakukan aksinya, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Lalu, disetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.

“Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka,” pungkas Dirreskrimsus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan