Riau, pelita.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggelar konferensi pers pada Rabu, (18/9/2024) tentang pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram shabu dan 41.000 butir ekstasi.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, dan Kapolsek Bangko Polres Rohil. Kombes Manang memaparkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap jaringan narkoba yang terorganisir.
Pengungkapan dimulai dengan penangkapan dua pelaku, BFI (52) dan AW (sopir), di daerah Lubuk Linggau. BFI diketahui merupakan bandar pemesan narkoba, sementara AW masih dalam penyelidikan terkait perannya.
Penangkapan kedua pelaku ini diikuti oleh penangkapan J (32), yang ditangkap oleh Avsec Bandara SSK II. Dari J, petugas menemukan 1 kg shabu yang disembunyikan di balik pakaiannya, yang direncanakan untuk dibawa ke Lombok Timur.
BACA JUGA: Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Musnahkan Narkoba Senilai Rp62 Miliar
Dalam kasus terpisah, pada hari yang sama, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohul menemukan empat kardus mencurigakan di jalan pesisir dekat muara sungai. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan 45 kg shabu dan 30.000 ekstasi. Penemuan ini mengarah pada pengejaran pelaku K (26), yang berhasil ditangkap di Hotel Take Guest Jambi saat melarikan diri.
Dengan total barang bukti 76 kg shabu dan 41.000 ekstasi, Kombes Manang mengungkapkan nilai narkotika tersebut mencapai Rp 88,3 miliar.
“Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba bagi masyarakat, dan kami berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan ini,” ujarnya.
Dari serangkaian penangkapan ini, terungkap pula bahwa para pelaku memiliki jaringan yang menjangkau berbagai daerah, termasuk Palembang dan Lampung. Kombes Manang menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menindak tegas para pelaku narkoba, terutama yang terlibat dalam jaringan internasional.
Dengan pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Riau menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba, melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.