Jakarta Selatan, pelita.co.id – Polsek Mampang Polres Metro Jakarta Selatan berhasil melakukan pengungkapan pada kasus kejahatan terhadap jiwa berupa pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pengeroyokan menyebabkan kematian.
“Kasus ini mengakibatkan korban berinisial FY meninggal dunia di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata, saat konferensi pers di Mapolsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa, (11/6/2024).
“Dari kasus tersebut turut diamankan dua orang yakni diantaranya ND dan RS,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero membeberkan peran dari tersangka.
BACA JUGA: Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polisi di Ogan Ilir Gelar Donor Darah
“ND memukul dan menendang kepala hingga dada korban, yang menyebabkan FY korban meninggal dunia,” ujar Kompol David.
Selain ND, seorang lainnya berinisial RS merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga turut diamankan oleh Polsek Mampang Prapatan.
“Peran RS adalah memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolsek.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, di lokasi yang sama, yaitu di Jalan Kemang Timur V RT. 006/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Proses penangkapan berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa perlawanan.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap tindak kejahatan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutup Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka utama dengan inisial ND dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Sementara itu, RS dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.