Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman 28 Ton Batubara Ilegal

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra pada konferensi pers pada Selasa, (10/9/2024) terkait pengungkapan dua kasus besar illegal mining dan illegal drilling. Foto: istimewa
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra pada konferensi pers pada Selasa, (10/9/2024) terkait pengungkapan dua kasus besar illegal mining dan illegal drilling. Foto: istimewa

Muara Enim, pelita.co.idPolres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers pada Selasa, (10/9/2024) terkait pengungkapan dua kasus besar illegal mining dan illegal drilling.

Konferensi dipimpin oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, didampingi oleh jajaran pejabat Polres, termasuk Kasat Reskrim AKP Darmanson, dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersangka illegal mining berinisial RHK dilakukan setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan di sebuah stockpile batu bara yang tidak beroperasi di Kecamatan Tanjung Agung. Tersangka menggunakan satu unit truk Hino untuk mengangkut 28 ton batu bara ilegal menuju Jakarta,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra.

Polisi juga mengamankan truk tronton Mitsubishi dengan 30 ton batu bara di lokasi tersebut. RHK dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Tembakan dari KN. Kuda Laut-403 Bakamla RI Hentikan Aksi Pencurian Batubara di Samarinda

Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers pada Selasa, (10/9/2024) terkait pengungkapan dua kasus besar illegal mining dan illegal drilling. Foto: istimewa
Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers pada Selasa, (10/9/2024) terkait pengungkapan dua kasus besar illegal mining dan illegal drilling. Foto: istimewa

Sementara itu, dalam kasus illegal drilling, tersangka berinisial DP dan S ditangkap saat mengangkut 8.000 liter solar olahan dari sumur minyak ilegal di Sekayu menggunakan dua mobil tangki. Barang bukti berupa solar ilegal dan dokumen kendaraan disita oleh polisi.

Para tersangka dikenakan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas aktivitas illegal mining dan illegal drilling yang merugikan negara serta merusak lingkungan.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan