Polri Kembangkan Aplikasi yang Mampu Catat Perilaku dan Pelanggaran Lalu Lintas

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan aplikasi Traffic Attitude Record dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta, pada Kamis (26/9/2024). Foto: istimewa
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan aplikasi Traffic Attitude Record dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta, pada Kamis (26/9/2024). Foto: istimewa

Jakarta, pelita.co.idKepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan saat ini tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Aplikasi itu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Kemudian kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” ujar Kakorlantas dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta, pada Kamis (26/9/2024).

Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

BACA JUGA: Kolaborasi Lintas Sektor Sepakat Dorong Sosialisasi Fitur ABS sebagai Teknologi Keselamatan Berkendara

Perwakilan komunitas bikers saat bermanuver menggunakan sepeda motor ber-ABS untuk membuktikan secara langsung keunggulan teknologi tersebut yang membuat membuat ban tidak selip saat pengereman mendadak dan menghindari risiko jatuh. Penelitian Universitas Indonesia menemukan dari 58 jenis kecelakaan yang terjadi terdapat dengan 26 kejadian yang dapat dihindari bila kendaraan dilengkapi fitur ABS.
Perwakilan komunitas bikers saat bermanuver menggunakan sepeda motor ber-ABS untuk membuktikan secara langsung keunggulan teknologi tersebut yang membuat membuat ban tidak selip saat pengereman mendadak dan menghindari risiko jatuh. Penelitian Universitas Indonesia menemukan dari 58 jenis kecelakaan yang terjadi terdapat dengan 26 kejadian yang dapat dihindari bila kendaraan dilengkapi fitur ABS.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Kakorlantas.

Selain itu, ke depan, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan