Jakarta, pelita.co.id – Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir disahkan menjadi Undang-Undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan TPNW atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir dapat disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Selasa (21/11/2023).
“Setuju,” jawab peserta rapat yang dilanjutkan dengan ketok palu sidang.
Sebelumnya Komisi I DPR RI menggelar rapat pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir. Hasilnya, seluruh fraksi setuju untuk mengesahkan RUU ini dalam rapat pleno tingkat pertama dan meminta agar RUU ini segera dibahas di paripurna.
BACA JUGA: Menteri Prabowo Subianto Buka Simposium Geopolitik dan Geostrategis di Kementerian Pertahanan
Anggota Komisi I DPR RI Sugiono mengatakan pembahasan RUU TPNW ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di markas besar PBB.
Secara garis besar RUU ini akan berisikan regulasi penggunaan serta larangan dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memproses, menimbun, menggunakan, atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir di Indonesia sesuai dengan Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT), dan TPNW.
Baca berita Terbaru lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.
Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.