Rencana OJK Cabut Moratorium Pinjaman Online, Sihar Sitorus: Perlu Penguatan Literasi Keuangan

Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/4/2023). Foto : Mu/Man
Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/4/2023). Foto : Mu/Man

Jakarta, pelita.co.id Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus mendorong adanya penguatan literasi keuangan, di tengah wacana pencabutan moratorium izin bagi pinjaman online (Pinjol). Sihar menilai, dengan adanya pencabutan moratorium itu, besar kemungkinan akan muncul banyak penawaran ‘menggiurkan’ dari berbagai Pinjol, khususnya kepada masyarakat yang belum baik secara literasi keuangan.

“Dengan adanya rencana pencabutan moratorium izin Pinjol ini, konsekuensinya adalah kita akan dibanjiri dengan penawaran-penawaran dari banyak Pinjol. Tentunya kita harus membekali diri lebih baik juga,” ujar Sihar usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/6/2023).

Bacaan Lainnya

Edukasi tentang literasi keuangan tak hanya diberikan kepada masyarakat yang akan menjadi sisi debitur. Edukasi tersebut perlu dilakukan dari berbagai sisi termasuk masyarakat yang tertarik menginvestasikan uangnya dalam bisnis P2P lending ini.

“(Masyarakat bisa membedakan) apa itu artinya pinjaman online? bisa membedakan apakah Pinjol ini berbeda dengan investasi online? atau (ada) batasan-batasan, itu harus kita pahami. Edukasi akan menjadi sangat penting, intensifikasinya mesti lebih tinggi lagi ” lanjutnya.

BACA JUGA: Pinjaman Online Tanpa Agunan, Perlukah Anda Miliki?

Politisi Fraksi PDIP ini menambahkan, bahwa diperkirakan, bahwa dengan dibukanya kembali perizinan bagi perusahaan Pinjol, maka tak hanya Pinjol legal yang tumbuh tapi juga Pinjol ilegal. Ketatnya kompetisi antar Pinjol juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat karena begitu banyaknya pilihan yang ada.

“Begitu moratorium yang dibuka maka tidak menutup kemungkinan juga yang ilegal juga semakin marak. Akan terjadi kompetisi antara pinjol legal, yang sabar mengikuti perizinan dengan pinjol ilegal yang mau ngambil di tikungan. Ini akan menjadi tantangan bagi kita masyarakat” tutup legislator Dapil Sumatera Utara II.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjol pada tahun ini. Penghentian moratorium ini kabarnya akan dilakukan paling cepat pada kuartal III tahun 2023.

Baca berita Bisnis lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.

Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan