Surakarta, pelita.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-44 di Lapangan Pamedan Pura Mangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah.
Ekspo Dekranas 2024 diselenggarakan oleh Dekranas bersama Pemerintah Kota Surakarta yang berlangsung selama empat hari terhitung tanggal 15-18 Mei 2023.
Sekretaris Tim Kerja Promosi dan Diseminasi Direktorat Kerja Sama dan Edukasi Juara Pahala Marbun mengatakan hadirnya layanan konsultasi kekayaan intelektual pada ajang ini sebagai upaya pemerintah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang berada di bawah binaan Dekranas, untuk mendapatkan informasi mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
“Banyak produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha binaan Dekranas sudah dijual melalui online bahkan sampai ke luar negeri, itu menandakan betapa baiknya kualitas produk yang dihasilkan. Namun, masih ada yang belum mengetahui tentang pelindungan kekayaan intelektual,” kata Juara saat menghadiri pembukaan acara Ekspo Dekranas 2024, pada Rabu, (15/5/2024).
BACA JUGA: Kemenkumham Gelar Seminar Nasional ‘Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP’
Menurut Juara, pelindungan kekayaan intelektual diperlukan agar hak-hak hukum dari produk yang dihasilkan bisa terjamin ketika persaingan pasar semakin banyak. Hadirnya DJKI dalam gelaran ini diharapkan para pelaku usaha dapat teredukasi dengan baik tentang pentingnya pelindungan KI.
“Harapan kedepannya, para pelaku usaha dapat memanfaatkan pelindungan KI-nya sehingga mereka bisa terus berkarya dan berinovasi tanpa harus takut produknya dibajak karena sudah dilindungi melalui DJKI,” tegas Juara.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pasca Hak Cipta Tercatat pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Christ Andrey Imanuel Napitupulu. Ia sangat mengapresiasi antusiasme para pelaku usaha untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang kekayaan intelektual.
“Antusiasme para pelaku usaha di sini sangat baik untuk mengetahui hak-hak kekayaan intelektual dari hasil karya yang mereka ciptakan,” jelas Crist Andrey.
Di sisi lain, Crist Andrey juga sangat menyayangkan bahwa masih banyak pelaku usaha atau seniman kreator yang kurang mengetahui cara melindungi KI-nya, bahkan ada beberapa seniman yang hasil ciptaannya sudah dipamerkan di luar negeri tetapi belum dicatatkan hak ciptanya di DJKI.
“Maka dari itu, kami hadir di sini untuk mengedukasi tentang pelindungan kekayaan intelektual sekaligus membantu bilamana ada pelaku usaha atau seniman kreator yang akan mendaftarkan atau mencatatkan KI-nya,” tutur Crist Andrey.
Melalui kegiatan ini diharapkan, para pelaku usaha dapat mengenal kekayaan intelektual dan memanfaatkan pelindungan KI atas hasil karyanya sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi di daerah.