Sebutkan tiga orang tokoh pendiri negara! Tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang pada tanggal 8 Agustus 1945 berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon.
Tujuan pertemuan tersebut adalah pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ialah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, sebelum panitia ini dibentuk, sebelumnya sudah berdiri BPUPKI tapi karena dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan.
Pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan pemerintahan di Indonesia. Inggris yang diserahi tugas oleh sekutu untuk memelihara keamanan di Asia termasuk Indonesia, belum datang.
Kesempatan emas ini tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan karena pemberian Jepang tetapi atas hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri tanpa persetujuan Jepang PPKI yang awalnya beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, ditambah enam orang sehingga menjadi 27 orang yang semuanya berasal dari bangsa Indonesia.
BACA JUGA: Mencari Kondisi Bangsa Indonesia Diakhir Penjajahan Jepang dan Menuju Proses Perumusan Dasar Negara
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun dibentuk oleh Jepang, PPKI tidak tunduk dan bekerja untuk kepentingan Jepang. PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi.
PPKI juga bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran, dan caranya sendiri untuk mencapai Indonesia merdeka. PPKI merupakan suatu badan yang mencermikan perwakilan rakyat Indonesia.
Kemudian, para anggota PPKI bersepakat untuk menyelenggarakan sidang pertama pada 16 Agustus 1945. Keputusan tersebut diambil menyambung penetapan nama-nama anggota PPKI yang merupakan representasi perwakilan dari seluruh wilayah Nusantara. Namun, manuver golongan muda akhirnya membuat sidang akan dilaksanakan pasca Proklamasi Kemerdekaan.
Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bertempat di Gedung Pancasila. Pada masa pendudukan Jepang, gedung ini bernama Gedung Tyuuoo Sangi-in. Hari itu, rapat membahas perubahan UUD 1945, karena anggota PPKI dari wilayah Indonesia Timur merasa keberatan dengan beberapa pasal yang kalimatnya cenderung Islamsentris.
Mengatasi hal tersebut, Hatta kemudian membujuk Ki Bagoes Hadikoesoemo (pemimpin Muhammadiyah) agar bersedia menerima perubahan tersebut. Nyatanya, para pemimpin Islam yang hadir dalam sidang PPKI saat itu bersedia, semata demi masa depan dan persatuan bangsa.
Sidang hari itu pun akhirnya terlaksana dengan lancar dan menghasilkan keputusan :
- Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.
- Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
- Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan PPKI tersebut terdiri atas dua bagian yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh” atau pasal-pasal.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian secara resmi Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia ialah pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam naskah “Piagam Jakarta” mengalami perubahan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Rumusan dasar negara yang berubah adalah sila pertama yang semula berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ikuti berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.