Serikat Pekerja Kampus Rilis Data Miris Gaji Dosen, Mayoritas Terima Kurang dari 3 Juta

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, pada Rabu, (1/5/2024). Foto: Dok. Serikat Pekerja Kampus (SPK)/Gita
Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, pada Rabu, (1/5/2024). Foto: Dok. Serikat Pekerja Kampus (SPK)/Gita

Jakarta, pelita.co.idSerikat Pekerja Kampus (SPK) merilis kertas kebijakan “Gaji Minimum Beban Kerja Maksimum” di Gedung PAU Universitas Indonesia, Jakarta pada Kamis, (2/5/2024). Serikat Pekerja Kampus adalah organisasi nirlaba yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi.

Dalam rilis SPK, disebutkan melalui penelitian yang dilakukan pada kuartal pertama 2023 menyingkap realitas yang memprihatinkan dimana mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp3 juta, bahkan setelah mengabdi selama lebih dari enam tahun. Dosen dan staf pendidikan di universitas adalah tulang punggung pendidikan tinggi di Indonesia, namun ironisnya, kesejahteraan mereka masih jauh dari kata ideal.

Bacaan Lainnya

“Ada perasaan luas diantara dosen bahwa mereka kurang dihargai dan bisa mendapatkan lebih banyak di tempat lain yang mempengaruhi motivasi dan keterlibatan mereka dalam tugas dosen,” ujar anggota tim Litbang Serikat Pekerja Kampus, Fajri Siregar.

Kondisi ini memaksa banyak dosen mengambil pekerjaan sampingan (76 persen responden), menghambat fokus mereka pada tugas utama dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.

Parahnya, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah, dengan peluang tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih kurang dari Rp2 juta.

BACA JUGA: Hamka Baco Kady di Hadapan Mahasiswa Kampus Merdeka: Pentingnya Anggaran Untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebanyak 61 persen responden merasa bahwa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.

Serikat Pekerja Kampus menyerukan perubahan kebijakan fundamental untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan pekerja kampus:

  • Peningkatan Gaji Pokok: Gaji pokok dosen, terutama bagi mereka yang berstatus PNS, harus dinaikkan secara substansial agar setara dengan profesional lain dengan kualifikasi serupa.
  • Formulasi Upah Berdasarkan Kelayakan Per Wilayah: Upah harus ditentukan berdasarkan faktor regional dan institusional untuk memastikan keadilan dan kecukupan di seluruh Indonesia.
  • Re-evaluasi Beban Kerja: Metrik beban kerja yang ada, termasuk tridarma perguruan tinggi, perlu dievaluasi ulang untuk memastikan proporsionalitas dengan upah dan luaran yang dituntut.
  • Perubahan Peraturan: Undang-undang dan regulasi pendidikan nasional harus direvisi untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas terkait kompensasi dan kesejahteraan dosen.
  • Pemberdayaan dan Transparansi di Tingkat Institusi: Institusi pendidikan tinggi harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya, termasuk memberikan jaminan bagi dosen untuk mengorganisir dan menegosiasikan upah.

Kesejahteraan dosen dan pekerja kampus bukan hanya hak mereka, tetapi juga investasi penting bagi masa depan bangsa. Dengan memberikan mereka kompensasi dan kondisi kerja yang adil dan kompetitif, kita dapat menjamin pendidikan berkualitas tinggi yang melahirkan generasi unggul dan mengantarkan Indonesia menuju kejayaan di tahun 2045.

“Kami mendorong revisi substansial dari kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan staf akademik, memastikan bahwa kompensasi dan kondisi kerja mereka adil, kompetitif, dan kondusif untuk pendidikan dan penelitian berkualitas tinggi,” kata Fajri.

Dengan mengimplementasikan rekomendasi ini, SPK berharap dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif, yang tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan dosen dan pekerja
kampus, tetapi juga secara keseluruhan akan meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di Indonesia.

Berikut kertas kebijakan “Gaji Minimum Beban Kerja Maksimum” dari Serikat Pekerja Kampus:

Pos terkait