Jakarta, pelita.co.id – Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dr. Dhia Al Uyun secara tegas menyampaikan kelamnya realitas pendidikan di Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI, pada Selasa, (5/11/2024).
“Keluarkan regulasi standar upah layak untuk dosen swasta secepatnya dan bayarkan tunjangan kinerja dosen Kemenristekdikti termasuk empat tahun tunjangan kinerja yang tertahan tidak dibayarkan,” kata Dhia Al Uyun.
Ia juga menambahkan remunerasi menjamin batas bawah yang layak, berbasis pemerataan yang saat ini hanya terpusat di elit kampus.
“Serikat Pekerja Kampus juga menuntut penghapusan beban kerja dosen sebagai syarat pemberian sertifikasi dosen. Secara tegas, Serikat Pekerja Kampus menuntut upah layak tanpa syarat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Serikat Pekerja Kampus Dr. Fatimah menyampaikan tuntutan agar pemerintah membayarkan tunjangan kinerja dosen.
“Dukungan disampaikan melalui surat resmi DPR RI kepada Kemendiktisaintek untuk mengakomodir pembayaran tunjangan kinerja sejak Januari 2020 sesuai yang telah diundangkan,” ujar Fatimah.
BACA JUGA: Serikat Pekerja Kampus Rilis Data Miris Gaji Dosen, Mayoritas Terima Kurang dari 3 Juta
Dalam rapat dengan pendapat tersebut, anggota DPR RI Komisi X DPR RI, Prof. Dr. Furtasan Ali Yusuf menyampaikan dukungannya terhadap pemaparan dari Serikat Pekerja Kampus.
“Saya tersentuh dan hampir menangis terhadap apa yang dipaparkan Bu Dhia tadi karena saya pun menjadi dosen di perguruan tinggi swasta. Jadi apa yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan lanjutan rapat dengar pendapat besok dengan menteri,” ujarnya.