Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi Hadirkan Saksi Ahli dari Laboratorium Forensik Polri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, pada Senin, (20/5/2024). Foto: Puspen TNI/Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, pada Senin, (20/5/2024). Foto: Puspen TNI/Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Bekasi, pelita.co.idJaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, pada Senin, (20/5/2024).

Pada persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri yaitu Kompol Agung Kristiano, S.T. (46), AKP Rian Aprilian, S. Si. (38), dan Iptu RR Sita Prameswari, S.T., (28).

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri mengatakan bahwa pemeriksaan barang bukti berupa 41 Surat IPEDA (Surat Iuran Pembangunan Daerah) dengan peralatan yang sudah terverifikasi dan standar SNI. dan dari 41 dokumen IPEDA dikelompokan menjadi 9 klaster dan setiap klaster diberikan kode untuk mempermudah dalam pemeriksaan.

Lebih lanjut Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri mengatakan metode yang digunakan dalam memeriksa 41 Surat IPEDA adalah metode VSC 6.000.

BACA JUGA: Komisi II DPR dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sepakat Bentuk RUU Pertanahan

“Karena tidak ada pembandingnya, kami hanya memeriksa fisik dokumennya saja dengan menggunakan metode VSC 6.000, pembanding dari 41 Surat IPEDA yang saling berkaitan, kita membandingkan satu dengan yang lainnya berdasarkan fakta yang dikirimkan, dan kami mendapatkan hal yang unik,” ungkap Kompol Agung Kristiano. S.T.

“Biasanya pengecekan tersebut terdiri dari kertas, bahan kertas, legalitas dan keamanan, untuk bahan yang diperiksa terbuat dari serat kayu serta ada satu dokumen seperti di varnish dan seperti tidak menyerap air,” lanjutnya.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan