SINDIKASI Jabodetabek Gelar Konsolidasi Jelang May Day, Ungkap Kerentanan Pekerja Seni dan Serukan Untuk Berserikat

Ketua umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ikhsan Raharjo (paling kanan) pada diskusi bertajuk “Konsolidasi May Day dan Diskusi Publik: Kerja Budaya antara Seniman dan Kelas Pekerja”, di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/4/2024). Foto: Dok. SINDIKASI Jabodetabek
Ketua umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ikhsan Raharjo (paling kanan) pada diskusi bertajuk “Konsolidasi May Day dan Diskusi Publik: Kerja Budaya antara Seniman dan Kelas Pekerja”, di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/4/2024). Foto: Dok. SINDIKASI Jabodetabek

Jakarta, pelita.co.idSerikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Jabodetabek didukung oleh Dewan Perwakilan Nasional SINDIKASI menggelar “Konsolidasi May Day dan Diskusi Publik: Kerja Budaya antara Seniman dan Kelas Pekerja”, di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/4/2024). Dalam diskusi tersebut, Pembuat Dokumenter, Wulan Putri mengatakan kondisi kerja layak di industri kreatif dan pekerja budaya masih jauh dari impian.

Dalam diskusi, yang diungkap Wulan Putri ialah praktik dalam proses produksi film dokumenter. Menurutnya, dalam proses produksi dokumenter, ia dan rekan seprofesi lain kerap mengisi lebih dari satu posisi secara bersamaan, mulai dari produser hingga sutradara. Kondisi ini menurut Putri terjadi lantaran pihak pemberi dana atau kerja hanya memasukkan unsur keluaran atau produk jadi dalam proses produksi, bukan tenaga kerja yang dilibatkan.

Bacaan Lainnya

“Belum lagi bagi perempuan. Pekerja film dokumenter perempuan masih harus menanggung beban ganda mengurus domestik, dan juga mengisi berbagai posisi di produksi dokumenter,” ujar Putri saat diskusi berlangsung.

Situasi yang disampaikan oleh Putri, kerap membuat pekerja mengalami overwork atau kerja berlebihan. Sebagai gambaran pada 2017, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menemukan lebih dari ⅓ pekerja ekonomi kreatif Indonesia mengalami overwork karena bekerja lebih dari 48 jam setiap pekan.

BACA JUGA: Peringatan Hari Buruh 2023, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Angkat Isu Negara Gagal Sejahterakan Pekerja Media dan Kreatif

Diskusi bertajuk “Konsolidasi May Day dan Diskusi Publik: Kerja Budaya antara Seniman dan Kelas Pekerja”, di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/4/2024). Foto: pelita.co.id/Mulyono Sri Hutomo
Diskusi bertajuk “Konsolidasi May Day dan Diskusi Publik: Kerja Budaya antara Seniman dan Kelas Pekerja”, di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/4/2024). Foto: pelita.co.id/Mulyono Sri Hutomo

Survei #SepakatDi14 yang dilakukan SINDIKASi bersama Indonesia Cinematographer Society (ICS) juga menemukan rata-rata pekerja film bekerja selama 16-20 jam dalam satu hari syuting.

Padahal, menurut Badan kesehatan dunia WHO bekerja melebihi 55 jam setiap pekan karena berisiko tinggi meninggal akibat penyakit stroke dan penyakit jantung iskemik.

Di tengah situasi tersebut, Perwakilan ruangrupa dan Gudskul Ekosistem, Daniella F. Praptono memaparkan sejumlah pekerja seni dan budaya telah mengupayakan membangun kolektif untuk menciptakan kerja yang lebih berkeadilan.

Meski demikian, Ia juga menggarisbawahi upaya membangun kolektif kerja bagi pekerja seni dan budaya juga tidak selalu mudah.

“Ruang yang kita saat ini masih belum ideal. Saat ini ruang yang kita praktekkan itu seperti lumbung, tempat untuk sharing knowledge, dan ini masih belum ideal pasti akan ada saja yang tidak bisa sustain saat ini. Tapi praktek itu yang kita coba usahakan,” kata Daniella.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual Terjadi di Kalangan Pekerja Industri Media dan Kreatif

Situasi kerentanan yang dialami pekerja budaya dan kreatif, menurut Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo, salah satunya karena minimnya perlindungan dari sisi regulasi. Ikhsan mengatakan regulasi ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih sangat bias industri manufaktur. Regulasi ini belum bisa menjawab tantangan ketenagakerjaan bagi pekerja media, budaya, dan industri kreatif.

Singkatnya, meski berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, pemberi kerja dan pemerintah belum menganggap pekerja budaya dan kreatif sebagai pekerja. Padahal, data dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang diolah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pada 2022 kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai Rp1280 triliun. Kontribusi tenaga kerja sektor ekonomi kreatif di tingkat nasional pun pada 2022 mencapai 17,7 persen.

“Kita sadar situasi kerja kita sedikit berbeda dengan serikat manufaktur yang bekerja satu atap walaupun memiliki kondisi kerentanan yang tidak jauh berbeda. Oleh sebab itu perlu banyak kreativitas dalam melakukan tekanan-tekanan lewat media, dan tentu juga turun aksi juga bisa dipakai sebagai salah satu cara. Kita perlu terus bereksperimen dan jangan pernah takut berimajinasi.” ujar Ikhsan.

Dalam sambutan pembuka, Sekretaris Wilayah SINDIKASI Jabodetabek Julia Nur Rochmah menyebut berbagai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum cukup untuk meningkatkan daya tawar pekerja di hadapan pemberi kerja sehingga serikat dibutuhkan.

“Akan lebih sulit menghadapi kerentanan yang dialami semua kelas pekerja termasuk pekerja budaya jika kita sendirian. Untuk itu akan mari kita hadapi bersama dengan berserikat.” ungkap Julia.

Tahun ini, untuk pertama kalinya, SINDIKASI akan menggelar aksi May Day untuk memperingati Hari Buruh Internasional di lima kota yakni, Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar. Sebagai informasi, dalam Konsolidasi May Day dan Diskusi Publik: Kerja Budaya antara Seniman dan Kelas Pekerja, di Museum Kebangkitan Nasional, juga menampilkan pertunjukkan dramatic reading dari Haha Hihi Kolektif yang membawakan lakon berjudul “Tenggat Waktu (Deadline)”.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan