Jakarta, pelita.co.id – Manajemen CNN Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada pekerja yang mendirikan serikat pekerja, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Surat PHK sepihak ini dikirimkan melalui email dan ditandatangani Head of Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar.
“Kami menilai PHK sepihak ini tidak tiba-tiba saja terjadi. Sebab, saat ini kami sedang berselisih dengan manajemen CNN Indonesia perihal pemotongan upah sepihak selama tiga bulan terakhir, mulai Juni, Juli sampai Agustus. Kami menolak pemotongan upah sepihak ini. Kami melaporkan ini sebagai perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024. Pemotongan upah bahkan dilakukan secara ilegal karena tanpa Surat Keputusan yang sah,” kata Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman pada acara peluncuran serikat dan diskusi bertema ‘Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media’ pada Sabtu, (31/8/2024) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Diskusi bertema ‘Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media’ini dihadiri Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu melalui zoom. Ninik pada intinya menyebut serikat pekerja sebagai hak pekerja berorganisasi. Bahkan, Ninik menyambut gembira lahirnya SPCI sebagai tempat untuk meningkatkan kepedulian insan pers terkait hak berserikat dan beroganisasi.
Dia juga mengingatkan agar perusahaan tidak meninggalkan pemenuhan hak karyawan, termasuk berserikat.
“SPCI adalah serikat pekerja yang resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024, dan suratnya kami terima pada 28 Agustus 2024. Serikat pekerja ini dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Didirikan sebagai wadah perjuangan penolakan terhadap pemotongan upah sepihak. Dalam proses pendirian serikat pekerja ini, juga tidak lepas dari intimidasi yang dialami sejumlah deklaratornya,” lanjut Taufiqurrohman.
Taufiqurrohman menambahkan, sejumlah orang di manajemen memperingatkan agar jangan sampai ada pendirian serikat pekerja di CNN Indonesia. Alasan mereka, pemilik CNN Indonesia, Chairul Tanjung, tidak suka ada serikat pekerja di perusahaannya. Tekanan semakin meningkat setelah kami mengirim surat pemberitahuan kepada manajemen bahwa sudah terbentuk SPCI sebagai serikat pekerja pada 29 Agustus 2024. Satu persatu dari kami dipanggil untuk di-PHK.
“Tak menunggu waktu lama, per 31 Agustus 2024, akses pekerjaan kami diputus. Misalnya email, dikeluarkan dari WA group dan kami dilarang masuk kerja. Padahal, masalah ini masih dalam proses perselisihan. Kami menilai manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara yang inkonstitusional, arogan dan sewenang-wenang,” ujarnya.
Berikut pernyataan sikap Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI):
- Tegas menolak PHK sepihak ini.
2. Menolak PHK sepihak karena saat ini sedang berselisih di Disnaker. Bahwa PHK sepihak ini dilakukan dengan cara yang tidak patut dan melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Misalnya, PHK langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak. Padahal seharusnya 14 hari kerja.
- Mengingatkan potensi pidana bagi perusahaan yang melakukan union busting yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
- Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta menciderai nilai-nilai demokrasi.
- PHK sepihak ini melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tahun 1984 tentang Kebebasan Bersrikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. Kedua konvensi ini sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
- Mendesak manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara penyelesaian perselisihan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
- Ini sekaligus mengingatkan bahwa pers yang disebut sebagai pilar keempat demokrasi, sudah seharusnya manajemen CNN Indonesia kembali ke cara-cara demokratis dan hentikan kesewenang-wenangan ini! Untuk itu, kami tetap melawan sampai akhir.