Suami BCL Akan Dipanggil Soal Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, pada Selasa, (9/7/2024). Foto: PID/Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, pada Selasa, (9/7/2024). Foto: PID/Polda Metro Jaya

Jakarta, pelita.co.idPihak Kepolisian akan panggil suami dari seorang penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) berinisial TP terkait dugaan kasus penggelapan uang sebanyak Rp.6,9 Miliar. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap TP pada Kamis 11 Juli 2024.

“Terlapor Saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli, itu berarti hari Kamis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, pada Selasa, (9/7/2024).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas mengatakan, pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istrinya berinisial AW.

“Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang,” jelas Ade Ary.

“Diduga ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. ‘Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami penyidik’,” tambahnya.

BACA JUGA: Terkait Narkoba, Polisi Tangkap Musisi Virgoun

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

“Jadi mohon waktu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja,” katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.

“Sudah naik tahapan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro,di Jakarta, pada Selasa, (4/6/2024) lalu.

Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penggelapan tersebut.

Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.

“Iya benar, saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan